Berita Aceh Barat Daya
Besok, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Jalani Eksekusi Cambuk
Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi dicambuk besok dalam kasus judi kartu poker di kebun sawit
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEES.COM,BLANGPIDIE - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi yang ditangkap bersama 7 rekannya saat berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021 lalu
akan dicambuk, Kamis (20/10/2022) besok.
Proses eksekusi cambuk terhadap Sanusi Cs akan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, sekira pukul 08:30 WIB.
Eksekusi cambuk ini berlangsung terbuka bahkan turut diundang unsur pejabat di Pemerintah Abdya.
Pantauan di lokasi, menjelang prosesi eksekusi Cambuk terhadap Sanusi Cs beserta terdakwa lain dalam kasus judi online domino ini.
Sudah terlihat petugas menyiapkan panggung eksekusi cambuk serta tenda tamu undangan di halaman Kejaksaan Negeri setempat.
Baca juga: PSK Ditangkap di Banda Aceh & Aceh Besar Tarif sampai Rp 1,2 Juta Sekali Main, Mucikari Rp 200 Ribu
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Iqbal SH membenarkan pihaknya akan melaksanakan eksekusi cambuk Kamis besok.
"Benar, eksekusinya besok," kata Iqbal ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Abdya, Rabu (19/10/2022).
Iqbal menjelaskan, jika sebelumnya proses eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah di halaman Lapas Blangpidie, namun kini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Abdya.
"Besok di halaman depan," sebutnya.
Dia menjelaskan, jumlah cambuk yang diterima oleh mantan Ketua KIP Abdya tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie yakni sebanyak 23 kali cambuk.
Sementara 7 rekannya dicambuk sebanyak 18 kali.
"Kasasi terdakwa ini ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan tidak memenuhi unsur, sehingga jumlah cambuk tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie," ucapnya.
Diterangkan, pihaknya sudah memberitaukan kepada para terdakwa terkait eksekusi cambuk yang akan dilaksanakan Kamis besok.
Baca juga: Banding Ditolak, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Saat ini terhadap para terdakwa diberlakukan wajib lapor, sebab tidak ditahan.