Berita Aceh Barat Daya
Besok, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Jalani Eksekusi Cambuk
Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi dicambuk besok dalam kasus judi kartu poker di kebun sawit
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
"Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada mereka. Selain Sanusi Cs, besok ada terdakwa lain yang juga akan dicambuk dengan jumlah keseluruhan 12 orang, dalam kasus judi online koin domino," sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Iqbal mengatakan bahwa kasus judi yang melibatkan mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi waktu itu masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
"Dulu setelah diputuskan cambuk oleh Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya terdakwa dan rekan-rekannya melakukan banding.
Nah, bandingnya itu ditolak oleh Mahkamah Syariah Aceh dengan beberapa alasan," kata Iqbal pada Rabu (8/6/2022).
Baca juga: SEJARAH Masjid Jakarta Islamic Centre, Dibangun di Bekas Lahan Prostitusi Terbesar se-Asia Tenggara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis 23 kali cambuk terhadap Sanusi SPd (49), mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim, SAg, MA yang tak lain Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).
Terkait vonis ini, terdakwa Sanusi, SPd meminta waktu untuk berpikir atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya tersebut.
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17:30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.(*)
Baca juga: Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Malikussaleh, Kembali Ke Bandara Kualanamu Sumut