Berita Gayo Lues

BKSDA Lepasliarkan Harimau Sumatera

Tim Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan seekor harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) betina berumur sekitar 2 tahun

Editor: bakri
IST
Tim BKSDA melepasliarkan harimau Sumatera, di kawasan hutan lindung Reko, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues, Selasa (18/10/2022). 

BLANGKEJEREN - Tim Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan seekor harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) betina berumur sekitar 2 tahun, setelah sembat menjalani perawatan karena luka infeksi akibat terjerat jaring babi.

Harimau yang diberi nama Putri Siti Mulie Reko itu dilepasliarkan di kawasan hutan lindung Reko, Kecamatan Dabun Gelang.

Gayo Lues, tak jauh dari binatang buas itu terjerat jaring babi yang dipasang petani di perkebunan warga di Reko, Desa Sanggir, Dabun Gelang.

Penglepasan Putri Siti Mulie Reko dilakukan tim BKSDA bersama Pj Bupati Galus Ir Rasyidin Porang dan tim dari TNGL, Polhut dan sejumlah tokoh masyarakat, Selasa (18/10/2022).

Dokter hewan dari tim BKSDA yang menangani harimau Sumatera di kantor TGNL Sesi III blower Blangkejeren itu, drh Rosa, kepada Serambi mengatakan, setelah sempat dirawat harimau Sumatera betina itu kini sudah dilepasliarkan kehabitnya kembali.

Rosa menyebutkan, harimau betina itu diangkut dari kantor TNGL Sesi III blower Blangkejeren ke Reko, mengunakan mobil patroli dan dimasukkan dalam kandang transportasi.

"Setelah tiba di kawasan hutan lindung Reko, kandang transportasi itu diangkat sekitar 30 meter dari badan jalan ke arah hutan lindung Reko itu untuk pelepasannya,"sebutnya.

Dia mengaku, akibat terjerat jaring babi seekor harimau Sumatera tersebut mengalami infeksi.

Raja hutan itu sempat dirawat selama 2 bulan 6 hari, sebelum dilepaskan kembali dan setelah dipastikan kondisinya pulih dengan baik.

"Semoga tidak ada warga yang memasang jerat babi lagi di kawasan Reko khususnya, dan di kabupaten Gayo Lues umumnya.

Masyarakat dan pemerintah daerah harus selalu melindungi satwa liar itu.

Jangan disakiti dan menganggu habitatnya," sebutnya. (c40)

Baca juga: Dua Pembunuh Harimau Sumatera Divonis Penjara 16 Bulan

Baca juga: BKSDA Lepasliarkan Harimau Sumatera ke TNGL

Baca juga: BKSDA Evakuasi Harimau Sumatera Terjerat Jaring Babi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved