Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh akan Tindak Wajib Pajak Jika Tunggak PAD
Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menyelesaikan kewajiban pajak
Editor:
bakri
Terkait seperti apa bentuk tindakan yang akan dilakukan, Iqbal menyebutkan, Pemko Banda Aceh bersama aparat penegak hukum sudah menentukan beberapa tindakan tegas dan terukur.
"Undang-undang memberikan kami wewenang untuk melakukan penyegelan.
Bahkan jika dianggap perlu, kami dapat melakukan penyitaan dan pelelangan untuk pemulihan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Intinya, segala upaya akan kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan PAD tertunggak ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Iqbal Rokal. (i)
Baca juga: Kanwil DJP Aceh Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PPS
Baca juga: KPP Pratama Aceh Besar Siap Layani Wajib Pajak Secara Online maupun Offline