Berita Jakarta

BPOM Keluarkan Klarifikasi Lanjutan Terkait Larangan Obat Sirup

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengeluarkan klarifikasi lanjutan terkait ramainya obat sirup untuk anak yang berisiko

Editor: bakri
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

BPOM juga mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

Ketiga, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

Keempat, melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya bila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).

Kelima, melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.

Keenam, melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

"BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," tutup BPOM di laman resminya. (tribun network/ais/rin/vio/wly)

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ini Solusi Pengganti Parasetamol Jika Anak Demam, Dari Bahan Alami

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dokter Sarankan Setop Beri Paracetamol untuk Anak Sementara Waktu

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved