Berita Kutaraja

IRT dan Single Parent di Aceh Terjerumus Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp 1,2 Juta Sekali Kencan

Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) dan single parent di Aceh terjerumus prostitusi online.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah), menunjukkan barang bukti transaksi prostitusi online di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) dan single parent di Aceh terjerumus prostitusi online.

IRT dan single parent ini yang semestinya berada di rumah, justru menjadi ‘kupu-kupu malam’ demi meraup rupiah.

Tak pelak, realita ini sangat menyesakkan dada dan membuat miris, lantaran fakta menyedihkan tersebut terjadi di Aceh yang berstatus sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. 

Hal mengejutkan ini terungkap saat Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sembilan kasus pelaku prostitusi dari hasil pengungkapan kasus pada dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (19/10/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Baca juga: VIDEO - Sejumlah IRT Diamankan Terkait Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar

Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus asusila tersebut. 

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022), polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Benar, kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," kata Fadillah.

Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1.200.000 untuk sekali main dengan PSK binaannya. 

Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk pekerja seks komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk si mucikari.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat prostitusi online. 

Baca juga: Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Polisi Lakukan Penyamaran

Di mana, dua orang di antaranya adalah mucikari berinisial RA (25), dan SM (25), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Kemudian, turut diamankan CF (28), ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh Selatan, S (23), IRT asal Aceh Utara, dan M, juga seorang IRT. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved