Berita Kutaraja

IRT dan Single Parent di Aceh Terjerumus Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp 1,2 Juta Sekali Kencan

Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) dan single parent di Aceh terjerumus prostitusi online.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah), menunjukkan barang bukti transaksi prostitusi online di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). 

Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

"Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan didapat informasi bahwa pada salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada praktik yang sama.

Baca juga: Tegas! Waled Husaini Minta Ruko Tempat Praktik Prostitusi Online Disegel, Penghuni Harus Pindah

"Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut, pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OM (23), perempuan, dan FF (22), laki-laki. 

Turut diamankan di lokasi itu, dua PSK, masing-masing berinisial RM (20) dan MM (23). 

Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan fakta bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali main.

Dilanjutkan Fadillah, bahwa pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. 

Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut, cuma diterapkan wajib lapor.  

Baca juga: Ruko Ini Jadi Tempat Prostitusi Online, Petugas Temukan Kondom hingga Bekas Sperma Saat Penggrebekan

Hal itu dilakukan mengingat para PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal (2) Jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

Ancaman hukumannya adalah, maksimal cambuk 100 kali dan denda paling besar 1.000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.(*) 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved