Larangan Pemakaian Obat Sirup

Meski Sudah Minta Tarik, BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup dengan Gagal Ginjal Akut

Penggunaan obat sirup untuk meredakan sakit demam dan flu pada anak telah menjadi pembicaraan serius di Tanah Air...

Editor: Eddy Fitriadi
Kolase Tribunnews
Penampakan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Meski Sudah Minta Tarik, BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup dengan Gagal Ginjal Akut. 

SERAMBINEWS.COM – Penggunaan obat sirup untuk meredakan sakit demam dan flu pada anak telah menjadi pembicaraan serius di Tanah Air.

Pasalnya, obat sirup dengan kandungan tertentu diduga dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

BPOM sendiri sudah mengumumkan lima merek obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman.

Lima produk obat sirup itu adalah: 

 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan bahwa dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.

Empat bahan tambahan itu, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dan bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Terkait hasil temuan ini, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Penarikan mencakup seluruh outlet. Antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Kemudian dilakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk. 

Meski demikian, BPOM menyebut bahwa hasil uji EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

99 anak meninggal karena gagal ginjal akut

99 balita di Indonesia meninggal akibat gangguan gagal ginjal akut

Sebanyak 99 balita di Indonesia meninggal akibat menderita Gangguan Ginjal Akut (acute kindey injury atau AKI).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat menghadiri acara Hari Kesehatan Nasional di Kota Serang, Banten, pada Kamis (20/10/2022).

Budi mengatakan bahwa pasien gagal ginjal akut terus bertambah, sehingga sejumlah rumah sakit rujukan mulai terisi penuh.

"Sudah ada 99 balita yang meninggal, dari 99 balita itu, kita periksa ada kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya," kata Budi pada Kamis (20/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menkes juga menjelaskan adanya zat kimia berbahaya yang ditemukan dalam darah pasien gagal ginjal akut.

"Diambil darahnya kita lihat, ada kimia bahaya merusak ginjal."

"Kemudian kita datangi rumahnya, kita mintakan obat-obat yang dia minum itu mengandung bahan-bahan tersebut," jelas Budi.

Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna menindaklanjuti temuannya tersebut.

Upaya yang akan dilakukan Kemenkes bersama BPOM yakni menarik obat-obat yang mengandung zat berbahaya tersebut.

Adapun zat kimia yang ditemukan dalam obat tersebut yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Sebagai langkah awal pencegahan gagal ginjal akut, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup secara bebas kepada masyarakat.

"Kita lakukan tindakan preventif, kita tahan dulu sementara supaya tidak bertambah lagi korban balita-balitanya. Kita tahan, dokter, apotik jangan dijual sampai BPOM memutuskan obat mana," jelas Budi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dengan Gagal Ginjal Akut" 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved