Gagal Ginjal Akut
Obat Sirup Dilarang, Ini Rekomendasi Pemberian Obat yang Aman Untuk Anak-Anak Saat Sakit
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril mengatakan, anak-anak bisa diberikan obat selain bentuk sirup.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.
Larangan ini berkaitan dengan meningkatnya kasus gangguan gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia belakangan ini.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, hingga 18 Oktober 2022, tercatat ada 206 kasus gangguan Gagal Ginjal Akut Misterius di Indonesia.
99 kasus diantaranya meninggal dunia dan korbannya berusia balita.
Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan darah terhadap 99 balita itu, ditemukan ada kandungan zat kimia berbahaya dalam tubuh mereka.
"Sudah ada 99 balita yang meninggal, dari 99 balita itu, kita periksa ada kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya," kata Budi saat menghadiri acara Hari Kesehatan Nasional di Kota Serang, Banten, Kamis (20/10/2022), sebagaimana dikutip Serambinews.com dari pemberitaan Kompas.com.
Adapun zat kimia bahaya yang ditemukan dalam tubuh pasien yang meninggal dunia akibat gangguan gagal ginjal akut yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Baca juga: BPOM Temukan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Jadi Pemicu Gagal Ginjal Akut?
"Diambil darahnya kita lihat, ada kimia bahaya merusak ginjal. Kemudian kita datangi rumahnya, kita mintakan obat-obat yang dia minum itu mengandung bahan-bahan tersebut," ujar Budi.
Menindaklanjuti temuan itu, Kemenkes kemudian berkordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Obat-obat berbahaya yang diduga dapat menyebabkan gagal ginjal akut itu pun ditarik dari peredaran.
Sebab, kata Budi, saat ini kondisi rumah sakit terutama rumah sakit rujukan sudah penuh dengan pasien gagal ginjal akut.
Ia mengatakan, dalam satu bulan, angka kematian anak di Indonesia akibat gagal ginjal akut mencapai 35 jiwa.
"Supaya bisa cepat dipertegas (oleh BPOM) itu obat-obatan mana yang harus kita tarik karena meninggalnya sudah puluhan per bulan, dan ini yang terdeteksi kita sekitar 35 sebulan," ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes juga meminta dokter dan apotek untuk tidak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup.
Selain meminta tenaga kesehatan agar tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup, Kemenkes juga meminta apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat jenis sirup.