Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Jakarta

Kuat Ma'ruf Pergoki Yosua Keluar Kamar Putri, Kejar Lalu Ambil Pisau

Terdakwa Kuat Ma'ruf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa kepada dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua

Editor: bakri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. 

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa kepada dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam eksepsinya Kuat menilai dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak lengkap karena tidak menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, sebelum pembunuhan Yosua dilakukan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan sempat terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat.

Namun tak dijelaskan penyebab keributan tersebut.

Peristiwa itu kemudian dijelaskan Kuat dalam eksepsinya yang dibacakan pada Kamis (20/10/2022) kemarin di PN Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat menceritakan keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah antara dirinya dengan Brigadir Yosua bermula pada 7 Juli menjelang magrib.

Saat itu kata Irwan, Kuat sedang berada di teras rumah.

"Pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sekira sore hari menjelang Magrib.

Saat terdakwa berada di teras rumah," kata Irwan membacakan eksepsi Kuat.

Irwan menuturkan kliennya saat itu melihat Yosua keluar dari kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan mengendap-endap sambil menengok kanan dan kiri.

Menurut Kuat, Yosua saat itu telah melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sebut Pengacaranya Tak Paham Dakwaan

Baca juga: VIRAL Putri Candrawathi Bercanda Seolah Colek Pengacara di Sela Sidang, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri," kata Irwan.

Melihat gerak-gerik aneh Yosua, Kuat lalu menegur dengan berteriak 'woy'.

Teriakan Kuat tersebut membuat Yosua lari ke arah dapur.

"Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ujar Irwan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved