Berita Lhokseumawe
Peluru Masih Bersarang di Kepala, Mahasiswa Unimal Korban Penembakan dengan Senapan Angin ke RSUZA
Pasalnya, peluru senapa angin itu masih bersarang di kepala korban dan kondisinya tak stabil, sehingga ia dirujuk ke rumah sakit milik Pemerintah Aceh
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, peluru senapa angin itu masih bersarang di kepala korban dan kondisinya tak stabil, sehingga ia dirujuk ke rumah sakit milik Pemerintah Aceh dan terbesar di Aceh itu untuk operasi pencabutan peluru itu di kepalanya.
Laporan Zaki Mubark | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Korban penembakan dengan senapan angin, Ahmad Ahyan (20) dirujuk dari Rumah Sakit atau RS Kesrem Lhokseumawe ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh, Jumat (21/10/2022).
Pasalnya, peluru senapa angin itu masih bersarang di kepala korban dan kondisinya tak stabil, sehingga ia dirujuk ke rumah sakit milik Pemerintah Aceh dan terbesar di Aceh itu untuk operasi pencabutan peluru itu di kepalanya.
Ahmad Ahyan adalah mahasiswa Unimal asal Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
Sebelumnya ia ditembak oleh pelaku berinisial A (39), warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Demikian informasi diperoleh Serambinews.com, Jumat (21/10/2022).
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wujaya mengatakan bahwa keluarga korban telah mendatangi Mapolres setempat untuk membuat laporan polisi atas kejadian penembakan tersebut.
Baca juga: Kasus Warga Tembak Mata Mahasiswa Unimal dengan Senapan Angin, Polres Tunggu Laporan Keluarga Korban
“Kemarin keluarga korban telah membuat laporan secara resmi di Sentral Pengaduan Kopilisan Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe.
Jadi kasus sudah tahap penyidikan dan pelaku telah ditahan karena telah menyebakan korban mengalami luka tembak pada bagian mata kiri,” pungkasnya.
Pelaku tersinggung dengar suara ejekan dari warkop
Adapun motif penembakan itu berawal pelaku berinisial A mendengar suara ejekan dari warung kopi di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Hal ini sebagaimana disampaikam Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Zeska Julian Taruna Wijaya.
“Menurut pengakuan pelaku A (39), dianya mendengar suara ejekan dari warung kopi yang ada di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, sehingga pelaku menembak korban hingga bersarang peluru di bagian mata sebelah kirinya,” jelas AKP Zeska kepada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022).
Kasat Reskrim mengatakan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Baca juga: VIDEO Tersulut Emosi, Pelaku Habisi Nyawa Warga Aceh Jaya Pakai Senapan Angin
Sebelumnya kejadian menurut keterangan pelaku bahwa dirinya mendengar suara seperti ejekan dengan kata ‘Bom-bom, dan kata kasar lainnya dari sebauh warung’.
Namun setelah pelaku membuka pintu rumahnya, saat itu yang ada hanya si korban sedang mengambil sepeda motornya.
“Nah saat itu pelaku ketika melihat hanya ada si korban dan mengira bahwa suara ejekan tersebut dari saudara Ahmad Ahyan, sehingga pelaku langsung mengarahkan senapan angin ke korban," kata Kasat Reskrim mengutip keterangan pelaku.
Kasat Reskrim menambahkan sesuai pengakuan pelaku, ia mengarahkan untuk menembak ke atas kepala korban, ternyata meleset dan mengenai pelupuk mata kiri korban.
Kemudian sambung Zeska, korban merasa kaget dan merasakan ada sesuatu mengenai matanya.
“Lalu korban memberitahukan kepada rekannya ternayata benar ada luka dibagian mata kirinya itu," cerita Kasat Reskrim.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis di RS Kesrem Lhokseumawe,” ungkap Zeska.
Baca juga: Gara-gara Anjing Jilat Timba, Pria Aceh Jaya Ini Tembak Mati Petani dengan Senapan Angin
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial A (39), kini ditahan atas kasus penembakan seorang mahasiswa Universitas Malikusaleh (Unimal).
Pelaku merupakan warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Tersangka A akan dijerat Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)