Berita Gayo Lues

Apotek Dilarang Jual Obat Sirup, Dinkes Surati Penyedia dan Penjual Obat

Dinas Kesehatan (Dinkes) Gayo Lues, sudah menyurati para penyedia dan penjual obat serta pelayanan kesehatan, untuk sementara menghentikan penjualan

Editor: bakri

BLANGKEJEREN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Gayo Lues, sudah menyurati para penyedia dan penjual obat serta pelayanan kesehatan, untuk sementara menghentikan penjualan serta meresepkan obat-obatan bentuk cairan atau Sirup.

Penghentian penjualan obat sirup tersebut menyikapi tentang adanya gangguan ginjal akut progresif antipikal yang mayoritas menyerang usia anak dini di Indonesia.

Obat sirup yang dilarang sementara adalah jenis paracetamol, yang diduga mengandung resiko cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Bahkan kini mulai beredar luas dan viral terkait dengan penggunaan obat syrup yang cemaran EG dan DEG tersebut.

Dinkes Gayo Lues sudah menyurati Direktur RSUD Muhammad Alikasim Galus, para kepala puskesmas, pimpinan klinik utama dan pratama, para pemilik apotek dan toko obat di kabupaten tersebut.

Mereka diminta untuk penghentian sementara penggunaan penjualan atau peresepan obat-obatan bentuk cair.

Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadus Salihin SKM, Jumat (21/10/2022) mengatakan, untuk saat ini Pemkab Gayo Lues melalui Dinkes sudah memberitahukan melalui surat, kepada pemilik apotek dan klinik, kepala puskesmas dan Direktur RSUD Muhammad Alikasim.

Dikatakan, surat pemberitahuan tersebut yakni menyangkut tentang, penghentian sementara penggunaan penjualan atau peresepan obat-obatan bentuk cair.

Sementara saat disingung pembentukan tim khusus, terkait pengawasan terhadap penjualan dan peresepan obat-obatan cair di kabupaten tersebut, kini Dinkes Gayo Lues akan berkoordinasi dengan pihak BPOM Perwakilan Aceh Tengah.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan BPOM Perwakilan Aceh Tengah,” tuturnya.

Baca juga: Menteri Kesehatan Ungkap Alasan Tiga Zat Kimia dalam Obat Sirup Ini Berbahaya Bagi Tubuh

Baca juga: Dinkes Nagan Raya Larang Apotek Jual Obat Sirup, Minta Nakes tak Resepkan Sirup

Dia menuturkan, surat pemberitahuan dari Dinkes Gayo Lues memuat beberapa poin tentang penghentian sementara penggunaan penjualan atau peresepan obat-obatan bentuk cair di kabupaten tersebut, nomor: 440/292/Dinkes/2022.

Menindaklanjuti surat direktur jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Nomor: SR.01.05/III/3461/2022.

Dimana, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan, dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Selanjutnya, seluruh apotek dan toko obat untuk sementara, tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat pemberitahuan tentang penghentian sementara penggunaan penjualan atau peresepan obat-obatan bentuk cair di kabupaten tersebut, dikeluarkan oleh Dinkes Galus di Blangkejeren 20 Oktober 2022 kemarin. (c40)

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Besar Minta BPOM dan Dinkes Razia Obat yang Terindikasi dapat Merusak Ginjal

Baca juga: Kapolda Aceh Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait Obat Sirup Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved