Berita Lhokseumawe
Pelaku Mendengar Suara Ejekan Kasus Warga Tembak Mahasiswa Unimal, Korban Dirujuk ke Banda Aceh
Motif penembakan mahasiswa dikarenakan pelaku mendengar suara ejekan dari warung kopi di Gampong Blang Pulo
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial A (39), kini ditahan atas kasus penembakan seorang mahasiswa Universitas Malikusaleh (Unimal).
Pelaku merupakan warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Tersangka A akan dijerat Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sementara pada Kamis (20/10/2022), korban penembakan Ahmad Ahyan (20) mahasiswa Fakultas Hukum Unimal yang dilakukan oleh pelaku A (39) warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Ia yang sebelumnya sempat ditangani di RS Kerem Lhokseumawe telah dirujuk ke RSUZA menjalankan operasi untuk mengeluarkan peluru senapan angin yang bersarang di kepalanya.
Selain itu, kondisi korban juga belum stabil.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wujaya mengatakan, bahwa keluarga korban telah mendatangi Mapolres setempat untuk membuat laporan polisi atas kejadian penembakan tersebut.
“Kemarin, keluarga korban telah membuat laporan secara resmi di Sentral Pengaduan Kopilisan Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe.
Jadi kasus sudah tahap penyidikan dan pelaku telah ditahan karena telah menyebakan korban mengalami luka tembak pada bagian mata kiri,” pungkasnya. (zak)
Baca juga: Kasus Warga Tembak Mata Mahasiswa Unimal dengan Senapan Angin, Polres Tunggu Laporan Keluarga Korban
Baca juga: Kejamnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J: Cepat Woy Kau Tembak!