Info Singkil
Marthunis Instruksikan Kepala Dinas Segera Jawab Pengaduan Masyarakat di SP4N LAPOR
Bukan hanya memberikan instruksi, Marthunis juga di hadapan kepala SKPK demokan cara menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Pada bagian lain Marthunis mengajak seluruh pegawai di jajarannya berkomitmen membangun Aceh Singkil dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui SP4N-LAPOR.
“Tugas kita bersama membangun Aceh Singkil dan sebagai abdi negara dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satu bentuk pelayanan itu ialah responsif dan segera menjawab pengaduan mayarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR Pemkab Aceh Singkil," tegasnya.
Alur Pengaduan SP4N LAPOR
* Masyarakat mengirimkan pengaduan melalui situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 atau aplikasi mobile SP4N LAPOR!
* Laporan yang masuk diverifikasi oleh administrator LAPOR untuk kejelasan dan kelengkapan, selanjutnya diteruskan ke intansi terkait paling lambat tiga hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
* LAPOR akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor.
* Instansi terkait diberikan waktu paling lambat lima hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum.
* Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi terkait memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.
* Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi terkait dan tidak ada balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR.(*)
• Simak, Gejala Awal Gagal Ginjal Akut pada Anak Ternyata Bukan Demam Batuk Pilek
• Curhat Pilu Via Vallen, Begini Kondisinya Terkini Usai Janin di Kandungannya Tak Berkembang
• ‘Dulu Penista Agama, Sekarang Kadrun’, Kerisauan Surya Paloh dengan Label Partai NasDem