Dibeli dari Singapura dan Australia, Pemerintah Gratiskan Obat Gagal Ginjal Akut
Sejak pemerintah melarang sementara penggunaan obat batuk sirup atau cair terdapat penurunan signifikan pasien gagal ginjal akut.
Pihaknya kata Budi baru menemukan titik terang setelah lembaga kesehatan dunia (WHO) mengeluarkan surat edaran pada 5 Oktober 2022. Surat tersebut berisi peringatan kasus gagal ginjal akut seperti yang terjadi di Gambia akibat zat kimia pada pelarut obat obatan.
"Sesudah itu kita komunikasi dengan WHO, dan pemerintah Gambia, kita lakukan analisa toksikologi," pungkasnya.
245 Kasus
Eks Wamen BUMN tersebut juga menjelaskan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak sudah mencapai 245 anak di 26 Provinsi.
"Per hari ini, kasus totalnya 245 anak di 26 provinsi. 8 provinsi yang berkontribusi 80 persen kasus adalah DKI Jakarta, Jabar, Aceh, Jatim, Sumbar, Bali, Banten dan Sumut," kata Menkes.
Tingkat kematian atau fatality rate kasus gagal ginjal akut pada anak kata Menkes cukup tinggi. Dari jumlah kasus yang ada tersebut sebanyak 57,6 persen meninggal dunia.
"Fatality rate persentasenya cukup tinggi yakni 141 atau 57,6 persen," katanya.
Pihaknya kata Menkes telah melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Presiden. Arahan Presiden yakni memastikan masyarakat terlindungi dari obat-obatan yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut.
"Karena hari minggu kemarin bapak presiden khusus menelpon kami untuk memastikan bahwa masyarakat dilindungi dari obat obatan yang ada. Jadi prioritas bapak presiden adalah memastikan seluruh masyarakat terlindungi dari obat obatan ini," ujarnya.
Eks Dirut Bank Mandiri itu juga mengatakan telah berbicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia mengenai sejumlah obat sirup untuk penyakit kritis.
Ia memperbolehkan penggunaan obat sirup untuk pengobatan penyakit kritis seperti misalnya epilepsi.
Sebelumnya, Kemenkes telah melarang sementara penggunaan obat batuk cair karena dikhawatirkan mengandung zat kimia berbahaya yakni EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), dan EGBE.
"Jadi untuk obat sirup untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan tapi harus dengan resep dokter," katanya.
Menurutnya bila obat sirup tersebut ikut dilarang maka akan menghambat penyembuhan pasien kritis.
"Ada beberapa obat sirup yang dibutuhkan untuk menyembuhan penyakit kritis seperti epilepsi dan sebagainya. Ini kalau dilarang anaknya bisa meninggal karena penyakit yang lain,"katanya.
Menurut Menkes, sejak pemerintah melarang sementara penggunaan obat batuk sirup atau cair terdapat penurunan signifikan pasien gagal ginjal akut.
"Sejak kita berhentikan, kita amati ada penurunan drastis pasien yang masuk ke RS. Kalau tadinya RSCM itu penuh, satu ICU bisa diisi 2 atau 3 anak, sekarang penambahan barunya turun drastis," tuturnya.(Tribun Network/fik/rin/wly)