Berita Langsa

Polres Langsa dan Dinkes Datangi RS, Apotek, serta Depot, Pastikan tak Ada Lagi yang Jual Obat Sirup

Kedatangan mereka tentu untuk mengecek dan memastikan tak ada lagi yang menjual obat sirup sebagaimana larangan pemerintah menyusul adanya gangguan gi

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Langsa  
Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kadiskes Langsa, dr M Yusuf Akbar, Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, dan lainnya saat mengecek salah satu apotek di Langsa, Senin (24/10/2022) 

Kedatangan mereka tentu untuk mengecek dan memastikan tak ada lagi yang menjual obat sirup sebagaimana larangan pemerintah menyusul adanya gangguan ginjal akut pada anak yang disebabkan obat sirup

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa dan pihak Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Langsa, Senin (24/10/2022) mendatangi sejumlah Rumah Sakit dan apotek di Langsa

Kedatangan mereka tentu untuk mengecek dan memastikan tak ada lagi yang menjual obat sirup sebagaimana larangan pemerintah menyusul adanya gangguan ginjal akut pada anak yang disebabkan obat sirup

Tepatnya pengecekan ini untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang dilarang pemerintah tidak lagi dijual di Kota Langsa untuk sementara.

Ikut dalam pengecekan itu, Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kadiskes Langsa, dr M Yusuf Akbar, Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, Kasikes Polres Langsa dr Yessi Handini.

Kemudian Kasie Farmasi Sumardi, SST, MKes, dan personel gabungan Polres Langsa.

Baca juga: Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Terdaftar di BPOM, Bebas dari EG dan DEG

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, didampingi Kadiskes Kota Langsa, dr Muhammad Yusuf Akbar, menyebutkan pengecekan sekaligus sosialisasi ini dilakukan di RSUD Langsa, Poly Klinik Polres Langsa, RS Cut Nyak Dhien, Apotek Kimia Farma, dan depot obat Serasi.

Dijelaskan Kompol Dheny, pengecekan obatan di RS dan apotek serta depot obat ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Untuk sementara tidak boleh digunakan obat-obatan dalam bentuk sirup.

Kemudian Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh juga telah mengeluarkan aturan bahwa obat-obatan dalam bentuk cair agar dihentikan sementara dijual, untuk pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pihak Kepolisian dan Dinkes setempat juga menyarankan kepada pemilik apotek dan lainnya agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara dan dilarang diperjual belikan. 

"Kepada pihak rumah sakit, apotek dan depot obat agar tidak lagi memberikan dan menjual obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)," kata Kompol Dheny.

Begitu juga kepada para dokter atau nakes diharapkan tidak lagi memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat yang juga telah dilarang oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 

Baca juga: RSUD Aceh Tamiang Ganti Semua Obat Sirup dengan Serbuk, Polisi Sidak ke Apotek

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 5 merek paracetamol sirup dari peredaran, yaitu Termorex sirop (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Lalu, Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi cough sirop (obat batuk dan flu) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi demam sirup (obat demam) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Unibebi demam Drops (obat demam), yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Jadi, 5 merek obat yang sudah ditarik BPOM itu, timpal Kabag Ops, agar dihindari penggunaannya sampai ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Selain itu, diimbau kepada masyarakat untuk patuh dan mengupdate informasi atau imbauan yang disampaikan pemerintah terkait obat berbentuk sirup untuk anak-anak.

Sebab obat sirup itu mengandung DEG dan EG yang diduga dapat mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut hingga kematian pada anak. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved