Alur Seleksi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Instansi Terkait: Ikuti Langkah-langkah Berikut

Setiap kategori Pelamar P1 akan diseleksi berdasarkan nilai PPPK Guru 2021, mulai dari skor Teknis, Manajerial Sosial-Kultural, Wawancara, dan usia.

Editor: Amirullah
https://sscasn.bkn.go.id/
Tampilan portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru 

1. Pelamar Prioritas 1 masuk ke akun SSCASN;

2. Pada menu pemberitahun akan muncul notifikasi "Belum mendapatkan penempatan";

3. Jika belum mendapat penempatan, maka Pelamar Prioritas 1 menyetujui tombol "Belum mendapatkan Penempatan" dengan klik "YA" atau "TIDAK";

4. Jika klik "YA", maka P1 bersedia menunggu penempatan di instansi tempatnya bekerja dan tetap menjadi guru honorer.

P1 akan diangkat sebagai guru ketika ada guru ASN yang pensiun atau menunggu seleksi PPPK selanjutnya.

5. Jika memilih "TIDAK", P1 akan turun prioritas menjadi pelamar kategori P2, P3, atau Pelamar Umum.

Sehingga, ia akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 sesuai dengan kategori yang dipilih;

6. Bagi P1 yang memilih turun prioritas akan memilih formasi yang diobservasi sesuai tempat tugas;

7. Selanjutnya, ia akan mengikuti Seleksi Kompetensi;

8. Jika lolos Seleksi Kompetensi, maka akan bertugas sebagai guru di sesuai formasi yang dipilih.

Alur Seleksi Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 PPPK Guru 2022

Alur Seleksi Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 (t
Alur Seleksi Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 (gurupppk.kemdikbud.go.id)


Pelamar Prioritas 1 yang turun prioritas dapat mengikuti seleksi Pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3).

Pelamar P2 dan P3 terdiri dari THK-II dan Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan lebih dari sama dengan 3 tahun.

1. Pelamar melakukan login di akun SSCASN, bagi yang sudah punya akun.

Jika belum punya akun, maka pelamar mendaftar akun dengan mengisi data dan mengunggah persyaratan untuk pelamar baru;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved