Breaking News

Berita Banda Aceh

Komisi V DPRA Minta Pemerintah Aceh Awasi Ketat Obat Sirup, Ini Jenis Obat yang Sudah Dilarang

peredaran obat sirup setelah munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak akibat cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani 

peredaran obat sirup setelah munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak akibat cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEHKomisi V DPRA meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh untuk mengawasi ketat peredaran obat sirup yang dijual bebas pada apotek di Aceh.

“Karena yang punya infrastruktur pengawasan itu pemerintah. Kami hanya mensupport pengawasan yang diperlukan,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani usai melakukan pertemuan dengan BBPOM Aceh, Selasa (25/10/2022).

Pertemuan itu dalam rangka penguatan pengawasan peredaran obat sirup setelah munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak akibat cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DEG) pada obat jenis sirup.

Dari Komisi V DPRA hadir Ketua, M Rizal Falevi Kirani, Sekretaris, Asmanidar, Wakil Ketua, Irpannusir, dan beberapa anggota komisi, Tarmizi SP, Edi Kamal, Asib Amin, dan Muslim Syamsuddin. Rombongan disambut Kepala UPT BPOM Aceh, Yudi Noviandi.

Falevi berharap tidak ada apotek-apotek yang menjual obat sirup untuk mengantisipasi bertambahnya korban gangguan ginjal akut pada anak-anak di Aceh. Mengingat saat ini sudah ada 23 anak Aceh meninggal dunia karena kasus gangguan ginjal akut.

“Kita mau teman-teman apoteker sadarlah agar menjalankan instruksi pemerintah (supaya tidak menjual obat sirup yang sudah dilarang), karena ini bahaya bagi nyawa manusia. Jangan main-main. Kita harap tidak ada yang nakal,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya menyampaikan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar serius mengawasi semua toko obat atau apotek yang ada di Aceh supaya tidak menjual obat sirup yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani juga menyampaikan bahwa Aceh mempunyai kekhususan untuk bisa menguji sendiri obat dan makanan di laboratorium, tanpa harus menunggu instruksi dari pusat.

Karena selama ini kewenangan mengeluarkan edaran dan penarikan produk obat dan makanan adalah domainnya Kemeneterian Kesehatan dan Balai POM pusat.

“Ini menjadi pengalaman bagi kita, jangan disaat ada kasus baru kita terkejut untuk membentuk sebuah regulasi. Ke depan regulasi ini harus dibuat, sehingga apapun yang dibutuhkan dan menjadi kendala masyarakat secara medis, BPOM Aceh punya kewenangan khusus dalam melakukan uji laboratorium,” ucapnya.

Sementara Kepala UPT BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi menambahkan Badan POM sudah menerbitkan beberapa obat sirup yang sudah dapat digunakan lagi karena aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak.

“Kami siap memperkuat pengawasan khususnya terhadap obat sirup yang diduga ada cemaran EG dan DEG.

Sejauh ini, kami melakukan pengawasan pada sarana pelayanan di beberapa kabupaten/kota. Semua itu patuh tidak menjual sirup,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved