Berita Banda Aceh

Pastikan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat, Anggota Satpol PP & WH Banda Aceh Jalani Tes Urine

Pasalnya lanjutnya, jika setiap pecandu dibiarkan untuk melayani masyarakat, tentu akan berimbas pada kualitas pelayanan yang diberikan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok. Satpol PP dan WH Banda Aceh
Sejumlah anggota Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menjalani tes urine di Kantor Satpol PP dan WH, Banda Aceh, Selasa (25/10/2022). 

Pasalnya lanjutnya, jika setiap pecandu dibiarkan untuk melayani masyarakat, tentu akan berimbas pada kualitas pelayanan yang diberikan.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Banda Aceh menjalani pemeriksaan urine di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).

Kepala BNNK Banda Aceh, Masduki  mengatakan, kegiatan pemeriksaan urine terhadap anggotanya tersebut merupakan implementasi dari instruksi presiden tentang pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika.

"Makanya setiap ASN baik PNS dan Non PNS itu kita lakukan tes urine, sebagai bentuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Masduki.

Pasalnya lanjutnya, jika setiap pecandu dibiarkan untuk melayani masyarakat, tentu akan berimbas pada kualitas pelayanan yang diberikan.

"Makanya kita lakukan tes urine dari dinas ke dinas di Banda Aceh," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan tes urine itu terhadap seluruh di Kota Banda Aceh. 

Jika nantinya ditemukan adanya oknum yang positif menggunakan narkoba, pihaknya akan melakukan rehabilitasi baik itu berupa rawat inap maupun rawat jalan.

Sebab, kata dia, para penyalahguna narkoba itu wajib hukumnya menjalani proses rehabilitasi dan hal proses pemulihan.

 Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika.

"Karena dia merusak otak. Ketika otak sudah mulai diserang, dia melakukan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma," jelasnya.

Dikatakan Masduki, bagi masyarakat yang ingin mengantar keluarganya untuk menjalani rehab, dapat langsung ke IPWL dan BNN.

"Sebab kalau remaja yang sudah cukup umur yang melaporkan dirinya untuk direhab, itu tidak dituntut pidana. Begitu juga yang dilaporkan orang tua maupun keluarga, dia tidak dituntut pidana juga," pungkasnya. (*)

Baca juga: Ratusan ASN di Lhokseumawe Dites Urine

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved