Berita Pidie

Soal Pelarangan Pemakaian Obat Sirup, DPRK Pidie Akan Panggil Dinkes dan 2 Direktur RS

"Kami dalam waktu dekat akan memanggil Dinkes dan Direktur Rumah Sakit untuk meminta kejelasan informasi yang pasti secara aktual,"

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE MM (kanan) dan Ketua Komisi IV DPRK Pidie Teuku Mirza SH MH saat memberikan penjelasan di Gedung Dewan setempat, Selasa (25/10?2022). 

"Kami dalam waktu dekat akan memanggil Dinkes dan Direktur Rumah Sakit untuk meminta kejelasan informasi yang pasti secara aktual,"


Laporan Nur Nihayati | Pidie


SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akan memanggil Dinas Kesehatan Pidie dan juga dua Direktur Rumah Sakit terkait peredaran obat sirup yang terindikasi mengandung zat berbahaya.

Hingga kini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dietelen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

"Kami dalam waktu dekat akan memanggil Dinkes dan Direktur Rumah Sakit untuk meminta kejelasan informasi yang pasti secara aktual," kata Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE MM didampingi Ketua Komisi IV Teuku Mirza SH MH, Selasa (25/10/2022)

Menurutnya, perlu ada kejelasan mana saja obat sirup yang masih bisa diberikan pada anak dan juga yang tidak bisa.

"Merek apa saja dan apa saja. Supaya tidak menimbulkan ketakutan. Masyarakat saat ini resah mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia diduga akibat obat sirup tersebut," katanya.

Maka itu, tambah Teuku Mirza, pihaknya perlu memanggil pihak kesehatan ini untuk meminta informasi tersebut.

Sebab, saat ini berkembang di masyarakat pelarangan penghentian obat sirup.

"Nah apa ini untuk semua obat sirup? Harus jelas informasinya mana saja, sehingga masyarakat tidak dirugikan," tambahnya.

Teuku Mirza yang legislator dari Partai Gerindra itu mengatakan Dinkes juga harus memperjelas sejauhmana melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Meskipun dilaporkan di Pidie belum ditemukan kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA) pada anak di Pidie tapi, pengawasannya juga harus jelas.

Yang terjadi saat ini ada juga informasi menempel lewat selebaran pelarangan penjualan obat sirup. Ternyata, tidak semua obat sirup.(*)

Baca juga: Leher 2 Bocah Dirantai Ibu Kandung di Bali, Berdalih Anaknya Nakal, Sang Ibu Jadi Tersangka

Baca juga: Ratusan Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh Dites Urine, Kasatpol: Kita Harus Steril

Baca juga: Dinkes Pidie Sosialisasi Bahaya Hepatitis Akut, Berikut Ciri-cirinya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved