Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas

Menurut Hotman, tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Hotman Paris dan Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. 

SERAMBINEWS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti 5 kilogram sabu dengan tawas di Mapolres Bukittinggi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, untuk menyanggah tuduhan adanya perintah kepada Dody agar menyisihkan narkoba, lalu menggantinya dengan tawas agar aksinya tidak diketahui.

"Soal tudingan memerintahkan dicampur tawas itu juga tidak benar," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Menurut Hotman, tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar.

Sebab, Teddy telah mengumumkan bahwa jajarannya menyisihkan 5 kilogram sabu hasil sitaan untuk keperluan penyelidikan lanjutan, sebelum dimusnahkan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan kejaksaan.

"Teddy secara terang-terangan menyatakan saat itu bahwa yang dihancurkan hari ini kurang lebih 35 kilogram. Kemudian ada 5 kilogram sabu yang disisihkan untuk barang bukti perkara," kata Hotman.

"Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur karena diakui bahwa 5 kilogram ini telah disisihkan," sambungnya.

Sebelumnya, Dody menyebut bahwa dirinya mendapat perintah dan tekanan dari Teddy untuk mengambil 5 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Teddy pun meminta Dody menukar narkoba yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui karena berkurangnya jumlah barang bukti.

"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ujar kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.

 
Adriel pun menegaskan bahwa Teddy merupakan otak utama dari kasus yang menjerat Dody dan sembilan tersangka lainnya.

"Semuanya memberikan keterangan bahwa Pak TM otak dari skenario dan rentetan peristiwa ini," pungkasnya.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved