Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas

Menurut Hotman, tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Hotman Paris dan Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. 

Irjen Teddy Minahasa selaku tersangka peredaran narkoba digiring penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Polda Metro Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus

Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa dalam penahanannya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri, Jakarta mulai Senin (24/10/2022) malam.

"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil: Anggaran, Waktu tak Bisa Diprotes karena Terbatas, Tinggal Memaksimalkannya

Baca juga: Tanpa Oven! Resep Cookie Bonbon Bola Bola Cokelat Ala Chef Devina, Cocok untuk Bekal Anak ke Sekolah

Baca juga: Hasil Liga Champions: Mahrez Gagal Penalti, Borussia Dortmund Temani Manchester City Lolos 16 Besar

 

Kompas.com: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved