Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas
Menurut Hotman, tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar.
SERAMBINEWS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti 5 kilogram sabu dengan tawas di Mapolres Bukittinggi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, untuk menyanggah tuduhan adanya perintah kepada Dody agar menyisihkan narkoba, lalu menggantinya dengan tawas agar aksinya tidak diketahui.
"Soal tudingan memerintahkan dicampur tawas itu juga tidak benar," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Menurut Hotman, tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar.
Sebab, Teddy telah mengumumkan bahwa jajarannya menyisihkan 5 kilogram sabu hasil sitaan untuk keperluan penyelidikan lanjutan, sebelum dimusnahkan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan kejaksaan.
"Teddy secara terang-terangan menyatakan saat itu bahwa yang dihancurkan hari ini kurang lebih 35 kilogram. Kemudian ada 5 kilogram sabu yang disisihkan untuk barang bukti perkara," kata Hotman.
"Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur karena diakui bahwa 5 kilogram ini telah disisihkan," sambungnya.
Sebelumnya, Dody menyebut bahwa dirinya mendapat perintah dan tekanan dari Teddy untuk mengambil 5 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Teddy pun meminta Dody menukar narkoba yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui karena berkurangnya jumlah barang bukti.
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ujar kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.
Adriel pun menegaskan bahwa Teddy merupakan otak utama dari kasus yang menjerat Dody dan sembilan tersangka lainnya.
"Semuanya memberikan keterangan bahwa Pak TM otak dari skenario dan rentetan peristiwa ini," pungkasnya.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk di antaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa Hukum : Teddy Minahasa Curiga Barang Bukti Narkoba Berkurang 1,9 Kilogram Sebelum Dirilis
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkap ada perbedaan jumlah barang bukti antara penjelasan AKBP Dody Prawiranegara dan hasil timbangan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Hotman menjelaskan, awalnya AKBP Dody melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat bahwa barang bukti yang siap dimusnahkan di Polres Bukittinggi ada sebanyak 41,4 kilogram.
"Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kilogram.
Artinya sebelum rilis sudah berkurang 1,9 kilogram," kata Hotman Paris di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
Lanjut Hotman, kejadian itu pun mengundang kecurigaan dari Teddy Minahasa.
Pasalnya semua barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan itu sebelumnya dipegang oleh AKBP Dody selaku mantan Kapolres Bukittinggi.
Teddy pun dikatakan Hotman menyebut ada upaya menyembunyikan barang bukti yang hilang tersebut oleh AKBP Dody Prawiranegara.
"Teddy Minahasa mengatakan 'saya sudah curiga' secara ilegal ada upaya menyembunyikan 1,9 narkoba ini menghilang. Akhirnya demi menjaga image tetap dibilang kurang lebih 40 kilogram. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kilogram," ucap Hotman.
Pengacara kondang itu pun mengungkapkan, kliennya itu hingga kini sama sekali belum pernah melihat barang bukti narkoba tersebut.
Karena kata Hotman dari awal sampai tertangkapnya para tersangka, yang memegang narkoba secara fisik adalah AKBP Dody Prawiranegara.
"Makanya pertanyaanya siapa, ya yang megang narkoba itu Kapolres (AKBP Dody Prawiranegara)," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.
Pantauan Tribunnews.com, Irjen Teddy dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan (rutan) dengan didampingi sejumlah petugas dari mobil Toyota Fortuner berkelir hitam sekira pukul 20.15 WIB.
Irjen Teddy langsung menggunakan baju berwarna orange bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya berjalan masuk ke dalam rutan.
Dia tak berbicara banyak saat ditanya para awak media yang menunggu di depan rutan.
Dia hanya melirik dan mengangkat kedua tangannya yang terikat kabel tis.
Irjen Teddy juga mengungkapkan jika dirinya dalam keadaan sehat. Hal ini terbukti oleh anggukannya saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya.
Resmi Ditahan 20 Hari
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari kedepan dalam kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa selaku tersangka peredaran narkoba digiring penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.
Polda Metro Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus
Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa dalam penahanannya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri, Jakarta mulai Senin (24/10/2022) malam.
"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil: Anggaran, Waktu tak Bisa Diprotes karena Terbatas, Tinggal Memaksimalkannya
Baca juga: Tanpa Oven! Resep Cookie Bonbon Bola Bola Cokelat Ala Chef Devina, Cocok untuk Bekal Anak ke Sekolah
Baca juga: Hasil Liga Champions: Mahrez Gagal Penalti, Borussia Dortmund Temani Manchester City Lolos 16 Besar
Kompas.com: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas