Berita Banda Aceh
Irwandi Yusuf Bebas, Kuasa Kuasa Hukum: Belum Tahu Persyaratan yang Diberikan
Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
BANDA ACEH - Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).
Informasi itu disampaikan istri Irwandi, Steffy Burase, saat dikonfirmasi Serambi, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (25/10/2022) malam.
“Iya, Alhamdulillah,” tulisnya.
Kabar tentang akan bebaskan Irwandi memang sudah berembus sejak awal Oktober 2022 lalu.
Sebab, hingga tahun ini Teungku Agam--Sapaan akrab Irwandi Yusuf--sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020 lalu.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi Yusuf mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018.
Dengan demikian, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar empat tahun lebih.
Steffy menjelaskan, Irwandi Yusuf ke luar dari LP Sukamiskin pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin, Steffy Ucap Alhamdulillah
Baca juga: Sudah Tiga Tahun PNA Berkisruh, Kuasa Hukum Irwandi dan Tiyong Yakin Masih Peluang Rekonsiliasi
“Tadi (kemarin-red) semua urusan kelar sekitar pukul 3.30,” ujar Steffy.
Steffy juga mengaku dirinya yang menjemput langsung Irwandi ke LP.
Ia tidak menyebut nama-nama orang lain.
“Aku doank.
Emank kita ga gembor2kan,” imbuhnya.