Breaking News

Berita Banda Aceh

Irwandi Yusuf Bebas, Kuasa Kuasa Hukum: Belum Tahu Persyaratan yang Diberikan

Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Editor: bakri
Foto kiriman Steffy Burase
Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (baju kuning) bersama istrinya Steffy Burase, dan tiga orang lain berfoto bersama usai makan di sebuah tempat di Bandung, Selasa (25/10/2022). 

Saat ditanya kapan Irwandi pulang ke Aceh, Steffy mengatakan secepatnya.

“Insya Allah secepatnya.

Napas dulu kami sejenak,” ungkap dia.

Kepada Serambi, Steffy juga mengirim satu foto dirinya bersama Irwandi dan tiga orang lain saat sedang makan pada salah satu tempat di Bandung.

“Bersama teman yang uda seperti keluarga di Bandung,” tulis Steffy.

Terkait informasi itu, Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar SH yang dikonfirmasi Serambi, tadi malam, belum membalas pesan yang dikirim.

Begitu juga dengan Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, mengaku belum mengetahui pasti informasi tersebut.

Baca juga: Beredar Isu, Tahun Ini Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Keluar dari Lapas Sukamiskin

“Abg belum dapat kabar pasti soal itu.

Nanti kalau sudah dapat kabar pasti diinfokan,” tulis Haspan melalui pesan WA kepada Serambi, tadi malam.

Kuasa Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, kepada Antara, membenarkan bahwa Irwandi sudah mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022) sore.

Hal itu, menurut Haspan, diketahuinya berdasarkan informasi dari istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase.

"Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf) sudah bebas bersyarat tadi sore," kata Haspan, di Banda Aceh, tadi malam.

Sejauh ini, Haspan memgaku belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima.

"Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui.

Nanti kita sampaikan lagi bagaimana," tutup Haspan Yusuf Ritonga. (mas/ant)

Baca juga: PNA Kubu Irwandi Tanggapi Putusan PTUN yang Menangkan Tiyong

Baca juga: Irwandi Yusuf: PA dan PNA Jadi Satu Partai No, Berkoalisi Yes

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved