Berita Gayo Lues

Kejari Musnahkan Sabu dan Ganja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Editor: bakri
SERAMBI/RASIDAN
Kejari Gayo Lues membangkar barang bukti ganja, di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (25/10/2022). 

BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan sabu dan ganja berlangsung di halaman Kejari setempat, Selasa (25/10/2022).

Pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 18,19 gram, kemudian golongan I jenis ganja dengan jumlah 3.403,183 gram.

Hal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender terhadap barang bukti dari 45 perkara tersebut.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi, yang dihadiri pejabat Polres Gayo Lues, Ketua PN Blangkejeren, Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, Kadiskes Gayo Lues dan perwakilan BNNK Gayo Lues.

Kajari Gayo Lues didampingi Kasi Intelijen, Handri, mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri tersebut.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, dilakukan berdasarkan surat perintah kepala Kajari Galus, Nomor: Print-670/L.1.26/Kpa.5/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan, hal itu juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Bkj, tanggal 08 November 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 328/PID/2021/PT BNA tanggal 12 Oktober 2021 Jo Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 47/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 29 Juli 2021.

Kemudian, barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL, berdasarkan putusan PN Blangkejeren Nomor: 7/JN/2021/MS-BKJ tanggal 04 Januari 2022, barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 45 perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian terdiri dari kasus sabu 18,19 gram yakni 16 perkara, kemudian kasus ganja 17 perkara, lalu perkara tindak pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL yakni ada 12 perkara," sebutnya. (c40)

Baca juga: Kejari Gayo Lues Sosialisasikan Pemberantasan Mafia Tanah kepada Pengulu

Baca juga: Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga Pimpinan DPRK

Baca juga: Kajari dan Dua JPU Kejari Gayo Lues Terima Penghargaan dari BKSDA Aceh, Ini Prestasinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved