Salam
Gratis, Obat untuk Gagal Ginjal Akut!
Pemerintah sudah mengeluarkan dua pengumuman penting terkait serangan gagal ginjal akut pada anak-anak di negeri ini
Pemerintah sudah mengeluarkan dua pengumuman penting terkait serangan gagal ginjal akut pada anak-anak di negeri ini.
Pertama, obat untuk penyakit itu sudah tersedia dan disuntik secara gratis kepada pasien.
Kedua, BPOM juga sudah mengumumkan 133 merek obat sirup yang aman dikonsumsi sesuai aturan atau petunjuk dokter.
Dengan dua pemberitahuan itu, harapannya tentu masyarakat tidak perlu terlalu cemas lagi.
Dan, kepada anak-anak yang sedang dalam perawatan karena menderita gagal ginjal akut kita doakan semoga segera sembuh dan jangan ada lagi anak yang terserang penyakit itu.
Dua hari lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan obat gangguan ginjal akut, Fomepizole yang didatangkan dari Singapura dan Australia digratiskan untuk pasien.
Obat injeksi tersebut belum ada di Indonesia, dan hanya ada dari produsen di Singapura.
Pemerintah sudah memesan sebanyak 200 vial obat tersebut dengan harga satuan mencapai Rp 16 juta.
Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terdapat 133 obat sirup yang tidak mengandung zat pelarut berbahaya sehingga aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai.
"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.
Dari penelusuran tersebut, diperoleh data 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," jelas Penny K Lukito, Kepala BPOM.
Baca juga: Ini Ramuan Tradisional dari Dokter untuk Penurun Demam Anak, Tanpa Harus Obat Sirup
Baca juga: Mewaspadai Kejahatan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
Belakangan ini, penyakit gagal ginjal akut menyerang anak balita di Indonesia.
Dari ratusan yang terserang, puluhan di antaranya meninggal dunia.
Dugaan sementara, kasus ini akibat anak anak mengonsumsi obat dalam bentuk sirup atau cair dengan kandungan berbahaya.
Karenanya, beberapa waktu lalu pemerintah untuk sementara melarang produksi, peredaran, dan penggunaan semua obat dalam bentuk sirup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terkait-peredaran.jpg)