Berita Banda Aceh
Komisi V DPRA Minta Pemerintah Awasi Ketat Obat Sirup
DPRA meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta BBPOM Aceh untuk mengawasi ketat peredaran obat sirup yang dijual bebas pada apotek
Ke depan regulasi ini harus dibuat, sehingga apapun yang dibutuhkan dan menjadi kendala masyarakat secara medis, BPOM Aceh punya kewenangan khusus dalam melakukan uji laboratorium,” ucapnya.
Sementara Kepala UPT BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi menambahkan Badan POM sudah menerbitkan beberapa obat sirup yang sudah dapat digunakan lagi karena aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak.
“Kami siap memperkuat pengawasan khususnya terhadap obat sirup yang diduga ada cemaran EG dan DEG.
Sejauh ini, kami melakukan pengawasan pada sarana pelayanan di beberapa kabupaten/kota.
Semua itu patuh tidak menjual sirup,” ujarnya.
Kepatuhan ini harus terus dipertahankan agar masyarakat Aceh terutama anakanak tidak menggunakan obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG.
Saat ini ada lima jenis obat yang sudah dinyatakan tidak bisa digunakan karena berdasarkan hasil pengujian Badan POM kadar cemaran EG dan DEG melampaui ambang aman.
Yaitu Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Dari lima obat tersbeut, tiga diantaranya beredar di Aceh yaitu Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Sedangkan dua lainnya tidak beredar di Aceh.
“Obat yang dilarang Unibebi, sudah di recall semua produk.
Tidak ada lagi yang namanya Unibebi yang ada di outlet, dimanapun.
Karena cemaran EG dan DEG berdasarkan hasil pengujian melampaui nilai ambang aman.
Jadi ke depan tidak ada lagi beredar di Indonesia,” katanya. (*)
Baca juga: Mewaspadai Kejahatan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
Baca juga: Soal Pelarangan Pemakaian Obat Sirup, DPRK Pidie Akan Panggil Dinkes dan 2 Direktur RS