Internasional
Pengadilan Rusia Tolak Banding, Perkuat Hukuman Sembilan Tahun Penjara Bintang Bola Basket AS
Pengadilan Rusia memperkuat hukuman sembilan tahun penjara kepada bintang bola basket AS, Brittney Griner.
SERAMBINEWS.COM, MOSKOW - Pengadilan Rusia memperkuat hukuman sembilan tahun penjara kepada bintang bola basket AS, Brittney Griner.
Pengadilan telah menolak banding dengan tuduhan kepemilikan narkoba.
Griner, center all-star delapan kali dengan Phoenix Mercury dari WNBA dan peraih medali emas Olimpiade dua kali, dihukum 4 Agustus 2022.
Polisi mengatakan menemukan tabung vape berisi minyak ganja di kopernya di Bandara Sheremetyevo Moskow.
Pengadilan wilayah Moskow memutuskan memperkuat hukuman, seperti dilansir AFP, Selasa (25/10/2022).
Namun, dalam pengadilan menyatakan waktu yang harus dijalani Griner di penjara akan dihitung ulang dengan memperhitungkan waktunya dalam penahanan pra-persidangan.
Baca juga: Brittney Griner Mengakui Kesalahan dengan Jujur, Tidak Ingin Mengakhiri Hidup di Rusia
Satu hari dalam penahanan pra-persidangan akan dihitung selama 1,5 hari penjara, sehingga pemain bola basket itu harus menjalani hukuman sekitar delapan tahun penjara lagi.
Penangkapan Griner pada Februari 2022 terjadi saat ketegangan meningkat antara Moskow dan Washington,.
Hanya beberapa hari sebelum Rusia mengirim pasukan ke Ukraina.
Pada saat itu, Griner sedang kembali ke Rusia, di mana dia bermain selama offseason liga AS.
Griner mengakui memiliki tabung-tabung itu di bagasinya tetapi bersaksi secara tidak sengaja mengemasnya dengan tergesa-gesa dan tidak memiliki niat kriminal.
Tim pembelanya mempresentasikan pernyataan tertulis yang mengatakan dia telah diberi resep ganja untuk mengobati rasa sakit.
Baca juga: Bintang Basket AS, Brittney Griner Mengaku Bersalah Dalam Persidangan Narkoba di Rusia
Hukuman sembilan tahun penjara mendekati maksimum 10 tahun.
Pengacara Griner berargumen hukuman itu berlebihan.
Mereka mengatakan dalam kasus serupa terdakwa telah menerima hukuman rata-rata sekitar lima tahun.