Berita Jakarta

Hakim Tolak Eksepsi Sambo dan Istri, Pembelaan Dua Terdakwa Lain Bernasib Sama

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan ke materi pemeriksaan perkara

Editor: bakri

Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan pengacara Sambo merupakan materi pokok perkara.

Klaim ada 4 bukti pelecehan

Sementara itu, Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengklaim mengantongi empat bukti adanya dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang, Jawa Tengah.

Dugaan pelecehan itu yakni dilakukan oleh Brigadir J.

"Dari identifikasi yang kami lakukan di berkas perkara, kami memegang setidaknya empat bukti terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri dalam siding di PN Jaksel, kemarin.

Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.

Baca juga: Ada Konflik Terpendam Sesama Ajudan Sambo, Brigadir J Sempat Diancam Brigadir Daden

Febri juga menuturkan adanya assessment sikoligi forensik.

"Jadi kita perlu bedakan teman-teman antara keahlian di bidang-bidang sikoligi.

Di bidang sikoligi forensik mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi," ujarnya.

Kendati demikian, Febri enggan mengungkapkan semua bukti dugaan pelecehan tersebut.

Ia menjelaskan.

pihaknya akan mengungkap secara detail perihal bukti-bukti tersebut dalam persidangan nanti.

"Tapi tentu kami tidak mau terburu-buru mengungkap secara detail karena itu masuk dalam ranah proses persidangan.

Kita hormati nanti proses persidangan," timpal Febri.

Tak lakukan pelecehan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved