Rabu, 22 April 2026

Kajian Islam

Hukum Konsumsi Obat dan Vitamin Mengandung Alkohol, Buya Yahya Beri Penjelasan 

Bagaimana hukum konsumsi obat dan vitamin yang mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Editor: Firdha Ustin
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Buya Yahya berikan penjelasan terkait hukum konsumsi obat dan vitamin yang mengandung alkohol. 

Hukum Konsumsi Obat dan Vitamin Mengandung Alkohol, Buya Yahya Beri Penjelasan 

SERAMBINEWS.COM – Bagaimana hukum konsumsi obat dan vitamin yang mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Pemerintah Indonesia diminta menghentikan penggunaan alkohol, dan menggunakan senyawa lain yang halal menurut agama, pada semua produk obat-obatan dan kosmetika.

Ini ditegaskan Ketua Program Studi Farmasi Unisba Dr Embit Kartadarma, belum lama ini.

Sebab, lebih dari 60 persen produk obat dan kosmetika di Indonesia ternyata masih mengandung alkohol.

Dilansir Serambinews.com pada kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (27/10/2022) seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya perihal hukum mengonsumsi obat atau vitamin yang mengandung alkohol kurang dari 1 persen.

“Anak saya alhamduliilah sekarang berusia 2 tahun, beberapa hari yang lalu saya membeli vitamin untuk anak, namun setelah dilihat komposisinya ada tulisan mengandung alkohol kurang dari 1 % , apakah vitamin tersebut halal dikonsumsi ? Soalnya di kotaknya ada logo halal MUI," demikian pertanyaan salah seorang jamaah kepada Buya Yahya.

Baca juga: Tangan Diinfus dan Diperban, Begini Tata Cara Berwudhu Ketika Sakit, Simak Penjelasan Buya Yahya

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol adalah jumhur khamr.

Dalam kenajisannya alkohol dapat dikatakan khilaf.

Adapun pendapat jumhur ulama 4 mazhab mengatakan bahwa alkohol adalah najis, namun ada juga pendapat lain yang mengatakan tidak.

“Tapi untuk dikonsumsi sepakat tidak bisa biarpun hanya beberapa persen untuk dikonsumsi biarpun tidak memabukkan, kata imam syafi’i, bahkan jumhur.

Memabukkan maka kalau sudah namanya barang memabukkan biarpun diminum dalam keadaan tidak memabukkan karena sedikit maka tetap haram, tidak perlu yang demikian itu ambil obat lainnya,” Jelas Buya Yahya.

Perihal logo yang tercantum pada obat atau vitamin tersebut, bisa saja tidak dicantumkan kandungan alkohol sehingga obat tersebut mendapatka logo halal MUI.

Baca juga: Lupa Rakaat dalam Shalat? Ini Solusinya Agar Tidak Lupa Kata Buya Yahya 

“Adapun masalah logo mungkin salah atau waktu mengajukan ke MUI tidak disebutkan. Jadi alkohol itu meskipun sedikit tetap haram,” Tegas Buya Yahya diakhir video nya.

Meski begitu, dunia farmasi Indonesia sudah mulai mengurangi penggunaan alkohol, karena sudah tahu status zat alkohol yang digunakan.

Selain itu, saat ini semakin tinggi kesadaran masyarakat, khususnya pasien, untuk tidak menggunakan obat yang mengandung alkohol.

Oleh karena itu, butuh waktu untuk bisa mewujudkan industri farmasi yang bebas alkohol.

Juga, perlu ada kerja sama antara ulama (MUI) dan ahli farmasi.

(Serambinews.com/Tasya Mazulfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved