Kajian Islam

Tangan Diinfus dan Diperban, Begini Tata Cara Berwudhu Ketika Sakit, Simak Penjelasan Buya Yahya

Saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit yang mengharuskan kondisi dalam keadaan dibalut oleh perban karena terluka atau penyebab lainnya.

Editor: Firdha Ustin
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya saat memberi tanggapan mengenai UU Cipta Kerja menjawab pertanyaan dari salah satu Jamaah, diunggah pada Kanal Youtube Al-Bahjah TV, Minggu (11/10/2020) dengan judul Tanggapan Buya Yahya Tentang UU Cipta Kerja. (YouTube/Al-Bahjah TV) 

Tangan Diinfus dan Diperban, Begini Tata Cara Berwudhu Ketika Sakit, Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM – Saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit yang mengharuskan kondisi dalam keadaan dibalut oleh perban karena terluka atau penyebab lainnya.

Hal tersebut tentunya membuat kulit yang dibalut tidak terjangkau air dan bahkan tidak bisa terkena air.

Lalu bagaimana hal tersebut dapat ditangani ketika seorang muslim hendak melakukan ibadah shalatnya?

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (25/10/2022), Buya Yahya mengatakan bahwa jika seseorang yang punya perban atau sesuatu yang menutupi kulitnya sehingga air tidak bisa masuk atau kulit tersebut tidak boleh basah maka keadaan tersebut dinamakan Jabiroh.

Jabiroh adalah tambalan perban, tip dan lainnya yang membungkus badan sehingga menjadi penghalang air mengenai kulit.

Dalam mazhab syafi’i apabila ada perban saat hendak melakukan shalat maka seorang tersebut dapat berwudhu dan tayammum.

Baca juga: Lupa Rakaat dalam Shalat? Ini Solusinya Agar Tidak Lupa Kata Buya Yahya 

“Setelah wudhu bagian muka kemudian anda dapat membasuh tangan. Adapun yang tidak bisa di basuh diganti dengan tayammum, jadi setelah wudhu membasuh tangan, sisanya yang belum kebasuh anda ambil debu dengan tayammum, kemudian tayammum dengan sempurna dari wajah tangan, dan dilanjutkan ke kepala.

Kalau nanti tempatnya di dua tempat maka anda melakukan dua tayammum. Itu semua ada dalam mazhab syafi’i. Jadi yang bisa dibasuh dibasuh yang engga bisa dibasuh cukup di usapkan debu diatas nya (tayamum)”, jelas Buya Yahya.

Ada beberapa sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, di antaranya dalam kondisi sakit.

Untuk sakit yang berupa luka atau ada anggota tubuh yang di perban cara tayamumnya adalah:

1. Berwudhu sebagaimana biasanya yaitu dengan cara membasuh bagian anggota wudhu yang masih sehat.

Jika ada perban namun tidak menutupi seluruh bagian anggota wudhu wajib dibasuh, maka sebisa mungkin dibasuh terlebih dahulu.

Baca juga: Bagaimana Jika Bulu Kucing Nempel di Baju hingga Sajadah, Najiskah? Simak Penjelasan Buya Yahya

2. Mengusap di atas bagian anggota wudhu yang diperban.

Mengusapnya tidak perlu sampai basah, hanya sekadar di atas perban tersebut. Jika luka itu tidak diperban, maka tidak perlu diusap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved