Siapa Saja yang Bisa Mendaftar dan Ikut Seleksi PPPK Guru 2022? Apakah Dibuka Untuk Umum?

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Portal resmi sistem informasi seleksi Guru PPPK 2022 dari Kemendikbudristek. 

Salah satu persiapan yaitu dengan melihat persyaratan untuk mendaftar Guru PPPK 2022.

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran Guru PPPK 2022.

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang Harus Disiapkan

Selain itu, ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran Guru PPPK 2022 nanti.

Masih dikutip dari laman resminya, berikut 7 dokumen yang harus disiapkan pelamar Guru PPPK 2022.

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • surat pernyataan diketik dengan komputer
    • bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
    • dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  2. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  3. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  4. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  5. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Belum Dibuka, BKN: Tunggu Pengumuman dari Panselnas

Cara daftar PPPK guru 2022

Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkahnya:

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
  • Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  • Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  • Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
  • Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
  • Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved