Jumat, 24 April 2026

Berita Jakarta

Dua Perusahaan Farmasi Diduga Terlibat Produksi Obat Sirup Mengandung Bahan Kimia

BPOM sudah menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut ada tidaknya tindak pelanggaran dalam produksi obat sirup yang diduga mengandung zat kimia

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito 

* BPOM Duga Ada Upaya Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut ada tidaknya tindak pelanggaran dalam produksi obat sirup yang diduga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Ada dua perusahaan farmasi yang diduga terlibat dalam produksi obat sirup dengan kandungan zat berbahaya itu hingga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan, jika ada tindakan yang berkaitan dengan kejahatan pada produk obat dan makanan, tentunya itu dianggap sebagai suatu kejahatan kemanusiaan.

Hal tersebut, menurutnya, karena kondisi ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas.

"Kalau dikaitkan dengan kejahatan obat dan makanan itu kami memang melihatnya menjadi bagian dari kejahatan kemanusiaan," ujar Penny dalam konferensi pers bertajuk 'Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol,’ Kamis (27/10/2022).

Terlebih jika nanti ditemukan adanya pelanggaran terkait kadar kandungan berbahaya dalam produk tersebut yang akhirnya menyebabkan seseorang mengalami gagal ginjal akut hingga kematian.

Penny mengungkapkan, pihaknya memang sudah menemukan ada produk obat sirup yang memiliki kadar kandungan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol di atas ambang batas aman.

Perlu diketahui, sederet zat tersebut biasa digunakan sebagai zat pelarut tambahan untuk obat-obatan cair seperti obat sirup.

Produk-produk obat sirup yang dibidik ini di antaranya tidak memenuhi persyaratan standarisasi dalam keamanan untuk kandungan obat serta memiliki kandungan zat yang sangat tinggi.

"Ada produk obat yang mempunyai konsentrasi di atas ambang batas persyaratan, itu sudah kita temukan dan itu sudah kami umumkan.

Baca juga: 6.000 ‘Link’ Jual Obat Sirup Berbahaya Ditemukan Tim Patroli Siber

Baca juga: Muspika Jangka Door to Door Datangi Apotik dan Toko Obat, Imbau Hentikan Penjualan Obat Sirup Anak

Ada lima produk yang tidak memenuhi persyaratan dan ada tiga produk yang betul-betul sangat tinggi sekali kandungannya," jelas Penny.

Adanya temuan obat sirup dengan kandungan berbahaya yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak inilah yang akhirnya mendorong BPOM menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh dua industri farmasi yang bertanggung jawab pada produk-produk tersebut.

"Sehingga ada 2 industri yang kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan hukum.

Kami bekerja sama membentuk tim gabungan dengan Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved