Breaking News

Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Keluarkan 15 IUP Tambang Baru

GeRAK Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI 

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.

"Kita melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan izin tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022 itu ada 15 izin yang dikeluarkan," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangannya, Kamis (26/10/2022).

Askhalani menyampaikan, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.

Hal itu terlihat dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas ESDM Aceh.

Izin usaha pertambangan tersebut, kata Askhalani, dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh atas persetujuan atau izin dari dinas teknis ESDM Aceh.

"Kenapa ada penambahan IUP baru secara tiba-tiba di akhir masa pemerintahan sebelumnya, itu menjelang masa jabatan Nova berakhir," ujarnya.

Askhalani menyampaikan, dengan munculnya 15 IUP baru tersebut, Pemerintah Aceh dinilai tidak punya komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang.

Semestinya, komitmen tidak memberkan izin baru sangat diharapkan.

Hal itu karena terbukti beberapa izin sebelumnya adalah perusahaan yang hanya mengandalkan bisnis portofolio untuk dapat mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek.

"Bahwa izin tambang baru ini tidak akan memberikan manfaat baru kepada publik.

Karena yang ada hanya menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Baca juga: Tim Terpadu Bersama Inspektur Tambang Sosialisasi Pemegang IUP di Kawasan Peukan Bada

Baca juga: IUP Pemilik Galian C Distop Sementara Terkait Tebing Glee Geunteng Longsor

Karena itu, Askhalani mendesak Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk dapat mengevaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP karena telah mengeluarkan IUP baru.

"Apalagi izin itu dikeluarkan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.

Maka kedua dinas ini perlu dievaluasi," tegas Askhalani. (mas)

Ini 15 IUP baru

1. PT Universal Pratama Sejahtera, di NaGan Raya dan Aceh Barat.

2. PT Pegasus Mineral Nusantara di Rusep Antara Aceh Tengah.

3. PT Droba Mineral Internasional di Ketol Aceh Tengah

4. PT Arita Aceh Sejahtera Sampoiniet Aceh Jaya

5.PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam

Baca juga: Pemilik IUP Keluhkan Rekanan

6.PT Sarana Graha Metropolitan Panga Aceh Jaya

7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, Teunom, Pasie Raya, Aceh Jaya

8. PT Longsunindo Perkasa Panga, F Teunom Pasie Raya Aceh Jaya

9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe Aceh Jaya

10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek Aceh Selatan.

11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues

12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues

13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya

14. PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan

15. PT Aceh Kiat Beutari di Aceh Besar

Baca juga: Inspektur Tambang Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi untuk Pemegang IUP

Baca juga: Cabut IUP Perusahaan yang Beroperasi di Aceh, Pemerintah Pusat Abaikan Kewenangan Kekhususan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved