Sidang Pembunuhan Brigadir J

Bantah Kesaksian Susi, Bharada E: Izin yang Mulia, Keterangan Saudara Saksi Banyak yang Bohongnya

Bharada E membantah sejumlah kesaksian Susi dan menyebut ART Ferdy Sambo tersebut sebagai pembohong.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar Kompas TV
Bantah kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di persidangan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada E menyebut wanita tersebut sebagai pembohong. 

SERAMBINEWS.COM - Bantah kesaksian Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di persidangan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada E menyebut wanita tersebut sebagai pembohong.

Hal itu disampaikannya dalam sidang mendengar keterangan saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi yang menjadi saksi sejak awal terlihat berbelit-belit hingga memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.

"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa,” tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa dilihat Serambinews.com dari Kompas TV, Senin.

“Nanti kami panggil saksi-saksi lain kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara," tegasnya lagi.

 

 

Usai Susi memberikan keterangan di hadapan hakim, Bharada E yang berada di ruang persidangan membeberkan beberapa poin yang menurutnya kebohongan.

"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan dari saudara saksi, banyak yang bohongnya," kata Bharada Eliezer di persidangan.

Baca juga: 5 Kebohongan Susi, ART Ferdy Sambo Menurut Bharada Eliezer di Persidangan

Ia merincikan, pertama saat kejadian di rumah Magelang pada 4 Juli 2022.

Eliezer mengakui melihat Yosua ingin mengangkat Putri saat di sofa karena sakit, namun ia membantah pernyataan Susi tentang dirinya.

"Saudara saksi menjelaskan saya mengatakan 'jangan gitulah bang', padahal itu tidak benar yang mulia," ucap Eliezer.

Kedua, pernyataan Susi soal Ferdy Sambo lebih sering di rumah Saguling, Duren Tiga.

Hal itu juga dibantah oleh Eliezer karena menurutnya Ferdy Sambo lebih sering di kediaman yang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Sabtu-Minggu saja baru balik ke Saguling," kata Eliezer.

Baca juga: Profil Susi, ART Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Sidang Bharada E: Keterangannya Tak Konsisten

Ketiga, ia juga membantah terkait adanya isolasi Covid-19 Ferdy Sambo di rumah Saguling, Duren Tiga.

Menurut Eliezer, beberapa bulan lalu Sambo terpapar Covid-19 setelah dirinya dan beberapa ajudan lain mengalami hal yang sama.

"Dan untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka. Setelah saudara FS kena Covid, setelah itu anaknya yang perempuan kena Covid juga," ungkap Eliezer.

"Dan isolasinya juga di jalan Bangka, jadi tidak pernah ada isolasi di TKP Duren Tiga," tambahnya.

Keempat, bantahan lainnya soal pernyataan Susi yang menyebutkan Yosua tidak memiliki kamar di rumah jalan Saguling.

"Saya ingin membantah yang mulia karena saudara almarhum memang memiliki kamar di jalan Saguling," ucap Eliezer.

"Kamar ajudan itu memang di situ barang-barangnya almarhum semua," tambahnya.

Baca juga: Bharada E Benarkan Pernyataan Kamaruddin, PC Genit Rayu Brigadir J Tapi Ditolak

Kelima, Bharada Eliezar membantah bahwa Susi tak melihat senjata api (Senpi) laras panjang yang dibawa dari Magelang ke Jakarta.

"Menurut saya saudara saksi melihat karena untuk Senpi laras panjang cukup besar yang mulia," ucap Eliezer.

"Dan di mobil kita cuma berempat dari Jakarta ke Magelang, pasti kelihatan," tambahnya.

Sambil Bergetar, Bharada E Mohon Maaf Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Sambil bergetar, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua (Brigadir J).

Bharada E mengakui dirinya hanyalah seorang anggota yang tak punya kemampuan menolak perintah seorang jenderal.

Hal itu disampaikan Bharada E jelang istirahat dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Baru di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Soroti Senjata Bharada E

Usai menjalani sidang pertama sejak pagi, kuasa hukum membawa Bharada E ke hadapan para awak media jelang istirahat siang.

Kuasa hukumnya menyampaikan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu ingin menyampaikan sesuatu.

Didampingi kuasa hukumnya, Bharada E menyampaikan turut belasungkawa atas kematian Yosua dan mendoakan almarhum mendapat tempat di sisi Tuhan.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos," ucap Bharada E.

"Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tambahnya.

Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga Yosua atas kejadian tersebut.

"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos, saya memohon maaf," ucap Bharada E.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," tambahnya.

Ia juga mendoakan agar Tuhan memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum kepada almarhum Yosua.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap Bharada E.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.

Terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022. Rutan Bareskrim," tutupnya membacakan secarik kertas yang dioret-oretnya sejak dua hari lalu.

Kronologi Detik-Detik Pembunuhan Brigadir J

Dalam bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pertama Ferdy Sambo pada Senin kemarin, secara detail diuraikan bagaimana detik-detik pembunuhan Brigadir J.

Termasuk dalam hal ini perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E yang memaksa agar sang ajudan menembak lebih dahulu ke arah tubuh Yosua.

JPU dalam bacaan dakwaan menceritakan, kejadian dimulai sekitar pukul 17.12 WIB.

Saat itu, Kuat Maruf yang mengetahui kehendak jahat Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi.

Kuat menghampiri saksi Ricky Rizal Wibowo yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah.

"Om, dipanggil bapak sama Yosua," ucap JPU menirukan Kuat.

Baca juga: VIDEO Raut Muka Bersalah Bharada E Terpancar Saat Persidangan

Mendengar perkataan tersebut, Ricky menghampiri Yosua yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu dirinya dipanggil Ferdy Sambo.

Kemudian Yosua tanpa sedikit pun curiga berjalan masuk ke rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan.

Yosua diikuti terus oleh Ricky dan Kuat sampai ke hadapan Ferdy Sambo.

Saat itu Kuat masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan.

Sampai di ruang tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Yosua.

Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban lalu mendorongnya ke depan sehingga tepat berada di depan tangga.

Terdakwa Ferdy Sambo saat itu tepat berada di depan Yosua, sementara Richard berada di sebelah kanan dan Kuat di belakang Ferdy Sambo.

Kemudian Ricky berada di belakang Richard dalam posisi bersiaga melakukan pengamanan bila Yosua sewaktu-waktu melakukan perlawanan.

Sementara Putri Candrawathi berada dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua berdiri.

"Jongkok kamu," kata JPU menirukan Ferdy Sambo.

"Ada apa ini?" tanya Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada.

Yosua sempat mundur sedikit sebagai pertanda menyerahkan diri.

Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada Richard sambil memberikan perintah tembak.

"Woy, kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak," perintah jenderal bintang dua itu.

Dalam bacaan dakwaan, JPU menyampaikan sebagai seorang perwira tinggi Polri berpangkat Irjen yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan kejadian sebagaimana yang diceritakan Putri tentang pelecehan yang di Magelang.

"Bukannya malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Yosua," ucap JPU dalam sidang tersebut.

Kembali ke kronologi, setelah mendengar teriakan perintah Sambo, Richard sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya langsung mengarahkan pistol Glock-17 ke tubuh Yosua.

Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali ke tubuh Yosua hingga korban terkapar mengeluarkan banyak darah.

Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.

Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menghabisi langsung nyawa Yosua.

Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, memegang senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, lalu berbalik menghampiri Yosua.

Sambo menempelkan senjata api HS milik korban ke tangan kiri Yosua dan menembakkan menggunakan tangan kiri Yosua ke arah tembok di atas TV.

"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard dengan Yosua," ucap JPU.

"Korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 WIB," tambahnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved