Penertiban
Satpol PP Abes Beri Peringatan PKL Berjualan di Pinggir Pagar Masjid Lambaro
Dalam kegiatan tersebut, tampak petugas Satpol PP dan WH menertibkan sejumlah lapak pedagang buah rambutan yang diangkut ke atas mobil pick up. Proses
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar memberi peringatan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir pagar Masjid Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (31/10/2022().
Peringatan itu diberikan saat peran petugas melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
Pihaknya menemukan sejumlah pedagang yang masih berjualan di bahu jalan.
"Dalam patroli itu kita melakukan penertiban sekaligus peringatan kepada para pedagang itu tidak berjualan di area tersebut," kata Muhajir kepada Serambinews.com.
Ia juga menjelaskan, dasar hukum dalam kegiatan tersebut sesuai dengan PERMENDAGRI no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
• Kasus PMK di Aceh Nihil, 47.143 Ekor Ternak Dinyatakan Sembuh
Dalam kegiatan tersebut, tampak petugas Satpol PP dan WH menertibkan sejumlah lapak pedagang buah rambutan yang diangkut ke atas mobil pick up. Proses penertiban itu juga turut didampingi personel kepolisian dan TNI.
"Karena daerah itu dilarang jualan. Kita akan mengingatkan terus menerus hingga mereka (pedagang) bisa sadar dengan sendirinya," jelasnya.
Muhajir juga mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan berarti pihak Satpol PP-WH Aceh Besar ingin mengganggu para pedagang mencari nafkah.
Namun dalam aturan sudah diatur dimana saja lokasi-lokasi yang memang bisa dijadikan tempat dagangan dan tidak di sembarang tempat.
• Kerahkan Mantri Hewan ke Paya Awe, Distan Aceh Tamiang Pastikan tidak Ada Kasus PMK
"Satpol PP-WH bukan mau mengganggu para pedagang. Namun dalam aturan sudah di atur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat dagangan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan penertiban itu dilakukan agar para pedagang juga untuk tidak mengganggu masyarakat lainnya yang menggunakan fasilitas umum.
Saat ini sendiri para pedagang tersebut sudah diarahkan agar tidak meletakkan dagangannya di bahu jalan.
"Dan jangan sampe yang berdagang mengganggu masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum. Jangan demi mementingkan diri sendiri namun menyusahkan orang lain," pungkasnya.(*)
• Dua Bulan Terakhir Lhokseumawe Zero Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ternak
• Profil Lee Ji Han, Mantan Produce 101 S2 yang Jadi Korban Tragedi Halloween di Itaewon
• Seorang Warga Palestina Dibunuh Pasukan Keamanan Israel di Tepi Barat