Info Singkil
Aceh Singkil Terima 245 Formasi Tenaga Kesehatan, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, terima sebanyak 245 tenaga kesehatan pada tahun 2022
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Aceh Singkil Terima 245 Formasi Tenaga Kesehatan, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, terima sebanyak 245 tenaga kesehatan pada tahun 2022.
Ini menjadi kabar gembira bagi ratusan tenaga kesehatan yang ingin abdikan hidupnya bagi negera.
Informasi pembukaan formasi tenaga kesehatan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa (1/11/2022).
"Pemkab Aceh Singkil buka 245 formasi tenaga kesehatan pendaftaran dimulai sejak 31 Oktober 2022," kata Ali Hasmi.
Formasi penerimaan tenaga kesehatan tersebut melalui jalur seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: RESMI! Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru 2022
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, telah umumkan seleksi penerimaan PPPK formasi tenaga kesehatan tahun 2022. Berdasarkan pengumuman Nomor: 810/2051/2022.
Pengumuman tersebut sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 645 tahun 2022.
Kriteria pelamar antara lain eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data pada Badan Kepegawaian Negera.
Kemudian tenaga kesehatan non aparatur sipil negara yang terdaftar di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan
Baca juga: Dana Sertifikasi Guru Cair, Total Rp 72 Miliar, PPPK Guru Resmi Dibuka
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Sesuai dengan Golongan dan Jabatan
8. Wajib memiliki pengalaman kerja dengan ketentuan:
a. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama sesuai dengan jabatan yang dilamar.
b. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama sesuai dengan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja lingkungan Pemkab Aceh Singkil
10. Pelamar yang telah diangkat menjadi PPPK tidak diperkenankan mengundurkan diri
11. IPK minimal 2,0
12. Pelamar wajib memiliki KTP Aceh Singkil.
Baca juga: Boat Rusak, Seorang Nelayan Sempat Terombang - ambing di Laut Susoh
Pendaftaran dapat mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut jadwal pendaftaran dan tahap seleksi:
Pendaftaran seleksi mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022, pengumuman hasil seleksi administrasi 16 November 2022.
Masa sanggah 16 sampai 18 November 2022, jawab sanggah 16 sampai 20 November 2022 dan pengumuman pasca sanggah 25 November 2022.
Pelaksanaan seleksi kompetensi 29 November sampai 13 Desember 2022, pengumuman kelulusan 16 sampai 17 Desember 2022, masa sanggah 16 sampai 18 Desember 2022.
Jawab sanggah 16 sampai 20 Desember 2022 dan pengumuman kelulusan pasca sanggah 21 Desember 2022.
Jadwal ini masih bersifat sementara, bila ada perubahan akan diumumkan melalui laman http://BKPSDM.acehsingkilkab.go.id.(*)
Baca juga: Istri di Aceh Singkil Pasok Pria Lain ke Rumah,Perbuatan Mereka Sudah Diintip Warga, Begini Akhirnya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Guru PPPK 2022, Ini Penjelasan BKN dan Berkas yang Harus Disiapkan