Berita Jakarta
ART Sambo Buat Hakim Emosi, Beri Keterangan Palsu di Persidangan
Ketua Majelis Hakim tak kuasa menahan emosi saat memeriksa Susi, saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Hakim Wahyu pun mempertanyakan cerita yang disebut Susi tidak masuk akal.
Sebab, ada rangkaian kejadian yang tidak nyambung satu sama lainnya.
Lalu, Wahyu mempertanyakan alasan Susi bisa tahu ada pertengkaran Brigadir Yosua dan Kuat Ma’ruf di lantai satu.
Padahal, berdasarkan keterangannya, Susi saat itu sedang menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2 rumah Magelang.
Hakim pun kembali mencecar bahwa Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan.
Baca juga: ART Susi Terdiam Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, Hakim: Jangan Bohong!
Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.
Dia bahkan menegaskan Susi bisa dipidana bila memberikan keterangan bohong.
Dalam persidangan itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan Susi banyak memberikan kesaksian palsu atau berbohong.
Menurut Bharada E, pernyataan Susi soal adanya dugaan pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022, dipastikan tidak benar.
Sebab, dia juga berada di tempat tersebut.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons.
Menurut Wahyu, nanti permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer akan dicatat dan dipertimbangkan.