Breaking News

PPPK 2022

Dibuka! Ini Kiriteria, Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2022, Siapkan Berkas Ini Sebelum Mendaftar

"BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," kata BKN,.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@bkngoidofficial
Jadwal resmi pembukaan seleksi PPPK Guru 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 sudah dimulai sejak Senin (31/10/2022).

Informasi dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022 ini telah diumumkan BKN dalam siaran pers pada Senin (31/10/2022).

"BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," kata BKN,.

Pengumuman dibukanya seleksi PPPK untuk tenaga guru ini juga disampaikan di akun Instagram resmi BKN.

"Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka!" tulis BKN dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, Senin (1/11/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, laman SSCASN yang digunakan untuk melakukan pendaftaran PPPK Guru juga sudah bisa diakses mulai Senin (31/10/2022) pukul 16.00 WIB.

“Sudah bisa (diakses) pukul 16.00 WIB,” kata Satya dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Baca juga: RESMI! Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru 2022

Diketahui, jadwal pendaftaran PPPK 2022 dari Kemendikbud yang sebelumnya sempat beredar.

Namun jadwal tersebut kini sudah tidak berlaku lagi.

Jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 yang berlaku saat ini merupakan jadwal terbaru yang dirilis BKN.

Jadwal tersebut juga telah diumumkan Kemendikbud di laman resmi PPPK Guru Kemendikbud.

Adapun proses pendaftaran Guru PPPK 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari, atau akan ditutup pada 13 November 2022.

Lebih rinci, berikut informasi mengenai jadwal pendaftaran, kriteria pelamar, syarat dan cara daftar PPPK Guru 2022.

Jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022

Jadwal pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022 terbaru ini dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan rincian jadwal seleksi PPPK Guru 2022.

Baca juga: PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Kriteria yang Dibutuhkan, Siapkan Berkas-berkas ini

Sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Kemenpan RB maka pelaksanaan PPPK Guru akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

  • Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
  • Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar)
  • Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
  • Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2022
  • Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
  • Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
  • Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022
  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023
  • Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
  • Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
  • Masa Sangggah: 4-6 februari 2023 Jawab sanggah: 7-13 Februri 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.
Jadwal seleksi PPPK Guru 2022
Jadwal seleksi PPPK Guru 2022. (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Kriteria rekrutmen PPPK guru 2022

Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok, yaitu pelamar, yaitu Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

  • Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF

4. Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Baca juga: Dana Sertifikasi Guru Cair, Total Rp 72 Miliar, PPPK Guru Resmi Dibuka

  • Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

  • Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.

Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran Guru PPPK 2022.

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
  5. Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2022, Ini Syaratnya, Ada 7 Berkas hingga Link Video Saat Mengajar

Cara daftar PPPK guru 2022

Seluruh proses pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkahnya:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun pada portal nasional yaitu SSCASN BKN, dapat melakukan pengkinian (update).

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Unggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pilih kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

7. Pilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Mengisi data pada portal nasional.

9. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Cara Buat Akun di SSCASN

Bagi yang belum memiliki akun SSCASN BKN, berikut panduan langkah-langkah membuatnya.

- Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

- Klik registrasi

- Masukkan data pribadi, antara lain: NIK, Nomor KK, mama lengkap, tmpat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, nomor HP, password, pertanyaan dan jawaban pengaman

- Unggah scan KTP dan Swafoto

- Masukkan kode CAPTCHA

- Submit

- Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

- Calon pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran selanjutnya sesuai tahapan di portal sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Info PPPK Guru 2022, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Apakah Dibuka Untuk Umum?

Berkas yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar, ada 7 berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran Guru PPPK 2022 nanti.

Berikut 7 dokumen yang harus disiapkan untuk melamar formasi Guru PPPK 2022.

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer

- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PPPK Guru 2022, bisa mengunjungi laman berikut.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFORMASI SEPUTAR PPPK 2022

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved