Berita Jakarta

Polisi Dalami Unsur Pidana Tiga Perusahaan Farmasi, Obat Sirup Tercemar Bahan Baku dari Thailand

Penny Lukito, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman dari bukti yang ditemukan, patut diduga sudah terjadi pidana

Editor: bakri
SERAMBI/M ANSHAR
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Penny Lukito (kanan) melihat sejumlah obat dan makanan hasil sitaan sebelum dimusnahkan di halaman Kantor BPOM Aceh 

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman dari bukti yang ditemukan, patut diduga sudah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan industri farmasi.

Pelanggaran menyangkut komposisi bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang disyaratkan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana," kata Penny dalam konferensi pers Senin (31/10/2022).

Produk dari industri farmasi tersebut ditemukan tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain pelanggaran terkait UU Kesehatan, ketiga industri farmasi tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Serta pelanggaran UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.

Penny juga menjelaskan asal usul bahan baku yang digunakan.

PT Yarindo, menurut Penny, menggunakan pelarut propilen glikol (PG) buatan Dow Chemical Thailand.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT Yarindo membeli bahan baku tersebut dari distributor CV Budiarta.

BPOM saat ini sedang mencari keterkaitan dengan distributor pelarut yang memasok pelarut ke PT Universal Pharmaceutical Industry yaitu PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

"Ini akan terus ditelusuri dan lihat apakah ada penyaluran ke industri farmasi lainnya," kata Penny.

Baca juga: Amankah Mengonsumsi Obat Tanpa Resep Dokter?

Baca juga: Obat Sirup Tercemar Bahan Baku dari Thailand, Polisi Dalami Unsur Pidana Tiga Perusahaan Farmasi

Diketahui, PT Yarindo Farmatama sebagai produsen Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), serta PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.

Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

"Kami sudah menemukan bukti bahwa telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved