Berita Jakarta

Polisi Dalami Unsur Pidana Tiga Perusahaan Farmasi, Obat Sirup Tercemar Bahan Baku dari Thailand

Penny Lukito, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman dari bukti yang ditemukan, patut diduga sudah terjadi pidana

Editor: bakri
SERAMBI/M ANSHAR
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Penny Lukito (kanan) melihat sejumlah obat dan makanan hasil sitaan sebelum dimusnahkan di halaman Kantor BPOM Aceh 

Ia mengemukakan, obat sirup dari dua produsen tersebut dapat disimpulkan memiliki konsentrasi kadar sangat tinggi mengandung cemaran EG dan DEG.

"Bukan hanya pencemaran tapi bahan bakunya sudah keracunan," imbuh Penny.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) masih menyelidiki kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terhadap anak-anak.

Hingga kini, Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan farmasi.

"Sementara ini ada tiga.

Kan kita mendasari dari obat-obatan yang memproduksi itu siapa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Sayangnya, nama ketiga perusahaan itu masih dirahasiakan.

Hal itu karena tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang lebih lengkap, termasuk hasil pemeriksaan laborarorium.

Baca juga: Meredakan Radang Tenggorokan secara Alami Tanpa Obat: Minum Madu hingga Kumur Air Garam

"Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu.

Harus ada ahli medis," ujarnya.

Tapi, Pipit memastikan bahwa dua dari perusahaan yang sedang didalami merupakan rekomendasi dari BPOM.

"Satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu," katanya.

Satu perusahaan itu, diungkapkan Pipit, berlokasi di Cikande, Tangerang.

Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk sementara, hasil pemeriksaan terhadap sampel-sampel tersebut diketahui berada di ambang batas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved