Sabtu, 11 April 2026

Perbudakan

Rumoh Transparansi Ungkap Perbudakan Awak Kapal Perikanan Asal Aceh yang Bekerja di Kapal Asing

Sebelum berangkat atau rekrutmen, para pekerja kerap menjadi objek yang dimanfaatkan oleh kaki tangan perusahaan penyalur atau agency.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, saat menyampaikan kajian diseminasi di Banda Aceh, Senin (31/10/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rumoh Transparansi menemukan masih praktik perbudakan terhadap awak kapal perikanan asal Aceh yang bekerja pada kapal asing. Hal itu terjadi karena proses rekrutmen yang tidak sesuai aturan dan perlindungan yang lemah.

Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, dalam diseminasi hasil kajian, mengatakan masalah yang dihadapi oleh pekerja migran sangat kompleks, mulai dari sebelum berangkat hingga setelah selesai kontrak.

Sebelum berangkat atau rekrutmen, para pekerja kerap menjadi objek yang dimanfaatkan oleh kaki tangan perusahaan penyalur atau agency.

40 Orang Diduga Jadi Korban Perbudakan dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat, Dilapor ke Komnas HAM

Kaki tangan agen diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan untuk merayu atau membujuk calon pekerja migran.

Tidak tertutup kemungkinan dokumen yang diperoleh pekerja migran tidak lengkap.

Sementara saat telah bekerja, awak kapal perikanan diberlakukan tidak manusiawi seperti mengalami pemukulan, bekerja melebihi waktu kesepakatan, dan upah ditahan.

“Ada yang meninggal di atas kapal, namun jenazahnya dilarung ke laut,” kata Crisna, Selasa (1/11/2022).

Crisna mengatakan pada tahun 2019 terjadi peristiwa pelarungan jenazah AKP yang berasal dari Pidie.

Jenazah tersebut dilarungkan di tengah laut wilayah perairan Chili. Diduga kapal tersebut adalah kapal perikanan asing yang bernama FV Wei Yu 18.

Diduga Ada Praktik Perbudakan, Amerika Serikat Blokir Impor Makanan Laut dari Perusahaan Cina

Tidak sampai di sana, hak korban seperti asuransi dan upah tidak dibayar lunas.

“Kasus ini mengindikasikan bahwa adanya perbudakan yang dirasakan oleh para AKP asal Aceh yang bekerja di kapal asing,”ungkapnya.

Temuan penting lainnya dari kajian itu, lemahnya koordinasi antar instansi/lembaga pemerintah yang menangani pelayanan perizinan dan pengawasan.

Bahkan, lembaga/instansi terkait tidak memiliki data jumlah pekerja migran AKP asal Aceh.

Padahal para pekerja migran mengurus dokumen kepada instansi terkait, seperti kantor imigrasi dan kantor syahbandar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved