Senin, 27 April 2026

Perbudakan

Rumoh Transparansi Ungkap Perbudakan Awak Kapal Perikanan Asal Aceh yang Bekerja di Kapal Asing

Sebelum berangkat atau rekrutmen, para pekerja kerap menjadi objek yang dimanfaatkan oleh kaki tangan perusahaan penyalur atau agency.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, saat menyampaikan kajian diseminasi di Banda Aceh, Senin (31/10/2022). 

Crisna mengatakan tujuan kajian itu dilakukan untuk memperlihatkan ke publik realita yang dialami oleh para pekerja migran AKP dan untuk mendorong penguatan perlindungan.

Hal serupa juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal SBMI, Bobi Anwar Ma’arif. Bobi mengatakan perlu adanya upaya perlindungan yang kuat terhadap pekerja migran, salah satu dengan regulasi tingkat daerah atau qanun.

Menurutnya semua pihak harus memberikan atensi untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran.

“Perbudakan terhadap AKP bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan pengawasan perlu diperkuat agar potensi terjadi pelanggaran HAM pada pekerja migran dapat ditekan.

Dian berharap rapat koordinasi antar lembaga/badan pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran dilakukan berkala.

"Jika ada kasus yang berpotensi melanggar HAM agar melaporkan kepada untuk diadvokasi," pungkasnya.(*)

Putri: Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak Sedetik pun Menginginkan Kejadian Seperti Ini

Belum Miliki KTP, Warga Pedalaman Aceh Timur Ini Tertunda Nikah, Butuh Waktu Lama ke Idi via Sungai

Prakiraan Cuaca, Besok Hujan Petir di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah Lain di Aceh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved