SOSOK Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo yang Terseret dalam Kasus Brigadir J Gara-gara Turuti Putri
Leonardo Sambo yang memakai baju batik ini menjelaskan keterlibatannya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J gara-gara turuti perkataan Putri Candrawathi.
Dalam persidangan terungkap perannya dalam kasus tersebut.
Diketahui, Leonardo Sambo turut jadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (31/10/2022)
Bersama ajudan dan ART Ferdy Sambo, Leonardo Sambo turut diminta keterangannya oleh majelis hakim.
Leonardo Sambo yang memakai baju batik ini menjelaskan keterlibatannya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Awalnya kakak Ferdy Sambo ini mengaku tak tahu apa-apa tentang rencana pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh sang adik.

"Apa yang anda ketahui soal perkara ini?" tanya Hakim kepada Leonardo.
Leonardo tidak mengetahui sama sekali perkara yang menewaskan Brigadir J itu karena tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Juli 2022.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Leonardo.
Lalu, Hakim kembali menanyakan keterlibatan Leonardo kenapa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jika tidak mengetahui perkara tersebut.
Leonardo yang bekerja sebagai seorang konsultan di Makassar, Sulawesi Selatan itu memang pernah diminta adik iparnya, Putri Candrawathi untuk mengantarkan senjata api (senpi) milik Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.
"Saya cuma saat Pak Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di rumah Saguling.
Jadi saya bawa ke Bareskrim," ucap Leonardo.

Pantauan Tribunnews.com, Leonardo Sambo tampak memakai kemeja batik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dia diperiksa bersama belasan orang lainnya sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah Leonardo mengenal Bharada E.
Dia mengkonfirmasi mengenal Bharada E.
"Kenal dengan terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
"Kenal," jawab Leonardo.
Lantas, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat
Sementara itu kini Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari kesatuan Polri.
Dari hasil sidang etik tersebut, Hendra Kurniawan diputuskan diberhentikan sebagai anggota Polri dengan tidak hormat.
Semelumnya dua pekan setelah pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam).
Penonaktifan anak buah Ferdy Sambo ini diumumkan bersamaan dengan penonaktifan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan."
"Kedua, yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (20/7/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Setelah dinonaktifkan, Brigjen Hendra Kurniawan resmi dicopot dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri pada pada 4 Agustus 2022.
Ia kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Mutasi terhadap sejumlah polisi termasuk Brigjen Hendra Kurniawan itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), diberitakan Tribunnews.com.
Hingga akhirnya hasil sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar, Senin (31/10/2022), ia resmi dipecat.
Hasil sidang, diputuskan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SOSOK Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi, Profesi Terkuak, Terseret Gara-gara Turuti Putri
Baca juga: Persiraja Vs Persas Sabang di Stadion H Dimurthala Sore Ini, Harga Tiket Turun
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Jelaskan Kronologis Tak Masuk Akal, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh?
Baca juga: Eks Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J