Susi ART Ferdy Sambo Jelaskan Kronologis Tak Masuk Akal, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh?

Tak hanya itu, hakim dan jaksa juga mengancam Susi dapat dikenai pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). 

Susi ART Ferdy Sambo Jelaskan Kronologis Tak Masuk Akal, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh?

SERAMBINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili sidang kasus Bharada E berang dengan kesaksian dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi pada Senin (31/10/2022).

Menurut hakim, Susi menjelaskan kronologis yang tidak masuk di akal dan bahkan dinilai berbohong.

Bahkan hakim sudah berulang kali meminta Susi untuk memberi keterangan yang sejujur-jujurnya namun hingga akhirnya hakim berang.

Tak hanya itu, hakim dan jaksa juga mengancam Susi dapat dikenai pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Heboh di Twitter, Ini 5 "Celotehan Anehnya" di Muka Sidang Bikin Netizen Geram

Hal ini berawal ketika hakim meminta Susi untuk menceritakan kejadian di Magelang yang terjadi pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum penembakan Brigadir J.

Susi lalu bercerita bahwa pada malam itu Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi di lantai dua rumah.

Dirinya pada saat itu sedang berada di dapur.

Tiba-tiba, Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo meminta dirinya untuk naik ke lantai dua mengecek kondisi Putri Candrawathi.

"(Kuat Ma'ruf berkata) 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu (Putri) tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," katanya.

Hakim lantas bertanya bagaimana Kuat Ma'ruf bisa tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua, padahal Kuat berada di lantai satu.

Baca juga: Eks Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim.

"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," lanjut hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved