Tangis Rosti, Ibu Brigadir J Saat Jawab Pertanyaan JPU, Sebut Anaknya Paling Patuh dari kecil

Tangis Rosti Simanjuntak pecah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Editor: Amirullah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang pada Selasa (1/11/2022) di PN Jaksel. 

Menurut dia, keluarga Brigadir J selalu mendidik agar Yosua selalu berbuat baik di manapun berada.

Pesan tersebut, lanjut Rosti, diamalkan alamharum semasa hidupnya.

“Memang selalu saya sarankan anak saya agar berbuat baik dimana pun berada. Saya ketahui, dari kecil .. Anak saya belum pernah menyakiti hati kawannya terlebih atasannya.”

“Di sinilah saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayanya hatiku mendengar berita anak.. terbunuh dengan sadisnya di tangan atasnanya..“

“Saya sakit.. Sangat kejamnya.. bagi seorang ibu yang melahirkan anaknya. Anak yang bertaggung jawab yang setia.. Taat beribadah,” kata Rosti sambil terisak.

Ia menambahkan, almarhum Yoshua dengab keluarga pun selalu intens berkominikasi.

Dirinya, sambung Rosti, pun kerap berpesan agar Yosua selalu melakukan yang terbaik.

“Karena setiap hari berkomunikasi dengan anak ini agar tetap berbuat yang terbaik. Anaku mengatkan, sia mama, baik mama,” ucap Rosti.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Rosti Saat Cerita Sifat Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo: Dari Kecil Anak Saya Paling Patuh

Baca juga: SOSOK Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo yang Terseret dalam Kasus Brigadir J Gara-gara Turuti Putri

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Jelaskan Kronologis Tak Masuk Akal, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved