Haba DPRK

Banmus DPRK Banda Aceh Sampaikan Program Kerja 2023

“Ini juga sebagai bahan acuan bagi Sekretariat DPRK, dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dan fungsi fasilitator kepada DPRK Banda Aceh,”

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Anggota Banmus, Tuanku Muhammad menyerahkan laporan mengenai Rencana Kerja Dewan tahun 2023 dalam rapat Paripurna di Lantai 4 Gedung DPRK, Senin (31/10/2022). 

“Ini juga sebagai bahan acuan bagi Sekretariat DPRK, dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dan fungsi fasilitator kepada DPRK Banda Aceh,” kata Tuanku Muhammad. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS,COM, BANDA ACEH – Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Banda Aceh menyampaikan laporan mengenai Rencana Kerja Dewan tahun 2023. 

Hal ini disampaikan Anggota Banmus, Tuanku Muhammad dalam rapat Paripurna di Lantai 4 Gedung DPRK, Senin (31/10/2022). 

Rapat yang dimulai pada pagi itu dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, serta segenap anggota DPRK dan jajaran SKPK.

Mengawali laporannya, Tuanku Muhammad menyampaikan adapun tujuan dari penyusunan Program Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 yaitu, sebagai arah dan pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Kota dalam melaksanakan kegiatannya, sesuai dengan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.

“Ini juga sebagai bahan acuan bagi Sekretariat DPRK, dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dan fungsi fasilitator kepada DPRK Banda Aceh,” kata Tuanku Muhammad. 

Baca juga: Anggota Panwascam Se-Kota Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar

Sementara tujuan dari renja tersebut yaitu, sebagai landasan bagi perencanaan dan evaluasi kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banda Aceh Tahun Angagran 2023 yang meliputi Rencana Kerja Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Badan Musyawarah, Komisi – komisi, Badan kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Legislasi serta Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.

Menyediakan instrumen bagi Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dalam  melaksanakan fungsi,tugas dan kewajibannya secara terarah, efisien dan efektif;

“Serta sebagai pedoman Sekretariat DPRK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggara (RKA SKPD) Sekretariat DPRK Banda Aceh,” tuturnya. (*)

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar Sebut Panwascam Berperan Penting Sukseskan Pemilu

 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved