Hasil Penyelidikan Komnas HAM; Polisi Tembakkan 45 Gas Air Mata
Dari perkiraan 45 tembakan itu, 27 di antaranya terlihat dalam video, dan 18 tembakan lainnya suaranya terkonfirmasi terdengar.
"Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo kala itu. Pernyataan Listyo itu pun dipertegas jajarannya sehari kemudian.
Baca juga: Di Rutan Serang, Usai Traktir Pizza, Nikita Mirzani Borong 700 Bungkus Nasi Padang untuk Tahanan
Baca juga: Cerai dari Nathalie Holscher, Sule Ungkap Hubungannya dengan Memes Prameswari
Baca juga: Pemimpin Partai Demokrat Kurdistan Iran Jadi Target Pembunuhan di Irak Bahas Demonstrasi Nasional
"Dari labfor dan inafis yang laksanakan olah TKP, saat ini fakta hukum yang ditemukan seperti itu (11 tembakan gas air mata)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (7/10).
Dedi mengklaim temuan itu berdasarkan hasil pendalaman terhadap 32 kamera CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan. Proses pendalaman juga masih terus dilakukan. Terlebih, Dedi menyebut ada dua kejadian di dua lokasi berbeda saat peristiwa itu terjadi, yakni di dalam dan luar stadion.
Sementara Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menemukan tembakan gas air mata ke arah tribun itu menjadi cikal terjadinya malam tragedi itu.
"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan," ujar Mahfud usai menyerahkan laporan TGIPF ke Jokowi pada 14 Oktober lalu.
"Adapun peringkat keterbahayaan racun dari gas itu sedang diperiksa oleh BRIN [Badan Riset dan Inovasi Nasional]," tambahnya.
Komnas HAM sendiri menyimpulkan tragedi di Stadion Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Ada tujuh pelanggaran HAM yang dicatat Komnas HAM, yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan. Kemudian, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam.
Anam berujar bahwa Tragedi Kanjuruhan juga terjadi akibat adanya tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan dengan adanya penembakan gas air mata.
Baca juga: Kuat Maruf Bantah soal Ancaman, Hakim: Saksi Vera Tidak Sebut Nama
Baca juga: Saat Anak Buah Sambo Datangi Rumah Brigadir J, Masuk Pakai Sepatu,Gorden Ditutup, HP Harus Dimatikan
"Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," kata Anam.
Anam mengatakan terdapat sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI. Sistem keamanan itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol-simbol yang dilarang dan fasilitas kendaraan, termasuk barakuda.
Baca juga: PMI Lhokseumawe Raih Penghargaan di Acara Temu Karya Relawan PMI Sumut
"Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," katanya.
Terkait Tragedi Kanjuruhan ini Penyidikan yang dilakukan Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas tiga sipil dan tiga polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tragedi-Kanjuruhan-di-Indonesia-dan-Tragedi-Halloween-di-Itaewon-Korea-Selatan.jpg)