UMP di Aceh

Insya Allah Naik, Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMK Banda Aceh 3 Tahun Ini

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan 21 November, ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Penetapan upah minimum akan diumumkan 21 November, ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir. 

"Perusahaan bisa dipidana karena membayar di bawah upah minimum," jelas Arnif.

Baca juga: UMP Aceh Tahun 2022 Sudah Diumumkan, Ada Kenaikan Dari UMP Tahun 2021, Segini Besarannya

Pihaknya juga mengharapkan agar upah minimum 2023 naik sebesar 20 persen mengingat harga BBM tahun ini naik hingga 30 persen.

"Naiknya BBM berdampak ke semua lini termasuk transportasi, bahan pokok, biaya hidup dan sebagainya, ini berdampak buruk bagi kesejahteraan buruh," kata Arnif.

"Kita berharap upah minimum bisa naik 20 persen di tahun 2023," pungkasnya.

Daftar UMK Banda Aceh dalam 3 Tahun Terakhir

• Rp 3.280.327 (Tahun 2022) kenaikan Rp 55.327

• Rp 3.225.000 (Tahun 2021) kenaikan Rp 25.000

• Rp 3.200.000 (Tahun 2020)

Baca juga: Tips Menabung Termudah, Pelajar, Freelancer Milenial Hingga Karyawan UMR Bisa Coba

Kilas Balik Penetapan UMP Aceh Tahun 2022

Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021.

Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 itu ditetapkan bahwa besaran UMP Aceh adalah Rp 3.166.460.

UMP itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Erwin Ferdinansyah ST MT, kepada Serambi, Rabu (24/11/2021) pagi, menyebutkan, UMP Aceh tahun 2022 naik sebesar Rp 1.429 dibanding UMP tahun 2021 yang besarnya Rp 3.165.031.

Dalam SK Gubernur Aceh itu disebutkan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan penyesuaian besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved